OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Credit Saison Indonesia Finance

Screenshot_20261002_160319_ChatGPT
OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. (Barometer Bali/Ilustrasi AI)

Barometer Bali | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Perusahaan kini dilarang menjalankan kegiatan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajibannya kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026, sebagaimana diumumkan dalam keterangan resmi OJK pada Rabu (30/9/2026).

OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak berhasil menjalankan langkah perbaikan hingga berakhirnya masa pengawasan khusus.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” demikian keterangan resmi OJK.

Berita Terkait:  Tumbuh Anugraha Jadi Ajang Kurasi UMKM Bali Berbasis Kelestarian Lingkungan

Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, PT CSIF belum mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus. Kondisi itu menjadi dasar penetapan perusahaan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan secara konsisten untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait:  OJK: Perbankan Tetap Optimis, IEK Tembus 83, Waspada Ketidakpastian Global

Setelah izin usahanya dicabut, PT CSIF diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya.

Selain itu, PT CSIF wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.

Sambil menunggu terbentuknya tim likuidasi, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat. Penunjukan itu wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Berita Terkait:  OJK dan Bank BPD Bali Perkuat Ekosistem Kakao, Pembiayaan Tembus Rp4,52 Miliar

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon atau WhatsApp 0817 6324 339, serta email alit@creditsaison-id.com.

Layanan juga dapat diakses melalui kantor perusahaan di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI