Barometer Bali | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan OJK pada 16 Oktober 2026. OJK menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan yang telah berjalan sebelum munculnya pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, penegakan hukum merupakan fondasi penting dalam membangun pasar modal yang transparan, adil, dan dipercaya investor.
Menurut Hasan, pengenaan sanksi tersebut bukan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hasan dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang digelar Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor, baik domestik maupun global.
OJK Sanksi Lebih dari 971 Pihak Sepanjang 2026
Penguatan penegakan hukum tersebut sejalan dengan langkah OJK mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, khususnya dalam aspek transparansi, tata kelola, likuiditas, dan perlindungan investor.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
OJK menilai konsistensi pengawasan dan penindakan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas pasar modal serta memberikan kepastian kepada para pelaku pasar.
Selain penegakan hukum, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Sejumlah agenda tersebut mencakup peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjawab perhatian investor menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
OJK menegaskan, pengumuman MSCI tersebut masih berupa proses konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Periode penyampaian masukan dibuka hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan reformasi struktural, OJK berkomitmen memperkuat integritas pasar modal Indonesia serta meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang. (rls)










