OJK: Laporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi

Foto: Seminar Nasional sesi kedua bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, saat berlangsung di Aula Universitas Bali Internasional (UNBI), pada Sabtu, (8/7/2023). (BB/UNBI)

Denpasar | barometerbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menerima 6.371 pengaduan pelanggaran pada sektor industri perbankan dan nonbank sepanjang 2007-2017. Selain itu menemukan 155 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi ilegal (bodong) hingga April 2023. SWI telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan setiap entitas ilegal yang ditemukan.

Demikian diungkapkan Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK Shokib Nur Prasetyo dalam Seminar Nasional sesi kedua bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, dimoderatori
Kaprodi HI (Hubungan Internasional) di UNBI Katong Ragawi Numadi, M.Hub.Int., digelar di Aula Universitas Bali Internasional (UNBI), pada Sabtu, (8/7/2023).

Seminar nasional yang diselenggarakan Program Studi Hukum Universitas Bali Internasional (Prodi Hukum UNBI), Fakultas Bisnis Sosial Teknologi dan Humaniora bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, dan Yayasan Arya Raditya Wiraguna ini menghadirkan narasumber di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM, Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK Shokib Nur Prasetyo, Akademisi Hukum Dr. Dewi Bunga, SH., MH., CLA.

Berita Terkait:  SMPN 3 Denpasar Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

“OJK bersama anggota SWI telah meningkatkan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal serta investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak berizin. Selama periode Januari hingga April 2023, OJK menerima total 94.737 permintaan layanan, termasuk pengaduan, pelanggaran, dan sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK),” paparnya.

Shokib juga menambahkan Satgas Waspada Investasi mencatat, total kerugian akibat investasi bodong sepanjang 2007-2017 mencapai Rp105,81 triliun. Nilai ini berasal dari kasus investasi bodong yang sudah diperkarakan di meja persidangan.

“Pertama adalah empat kasus travel umrah yang menelan kerugian sebesar Rp3,04 triliun. Kasus ini berasal dari kasus First Travel yang menelan kerugian Rp924,99 miliar, Hannien Tour sebesar Rp37,64 miliar, Solusi Balad Lumampah senilai Rp310 miliar dan Amanah Bersama Umat (Abu Tours) sebesar Rp67 miliar.

Berita Terkait:  Dugaan Nominee Kondotel Cemagi Menguat, Aktivis Antikorupsi Minta Aparat Bertindak Tegas

Guna menghindari masyarakat menjadi korban investasi bodong, OJK memberikan beberapa tips antara lain, sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Kemudian minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.

“Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan dialami. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran dan laporkan pinjol yang bermasalah ke waspadainvestasi@ojk.go.id,” tandas Shokib.

Salah satu akademisi hukum dari Universitas Udayana (Unud) Dewi Bunga, SH., MH., CLA, dalam materinya lebih banyak menekankan mengenai hukum pidana dalam sistem pembayaran dan penggunaan rupiah di Indonesia. Sekaligus Ketentuan Pidana Dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Pembayaran digital menurutnya adalah salah satu jenis Financial Technology yang berkembang di Indonesia. Hanya, karakteristik transaksi menggunakan pembayaran digital yang bersifat real-time, tidak tatap muka, dan borderless menimbulkan potensi kejahatan keuangan.

“Potensi pencurian terjadi pada sektor pembayaran digital yang terdaftar dan berizin serta pembayaran digital ilegal yang tidak terdaftar di Bank Indonesia,” sebutnya.

Berita Terkait:  Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Kejahatan keuangan tersebut dapat berupa tindak pidana pencurian, penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain di bidang keuangan.

“Misalnya pencurian akun, skimming ATM, penipuan kartu kredit, hingga undian palsu,” pungkasnya.

Sebelumnya I Gusti Agung Rai Wirajaya pada sesi pertama Seminar Nasional bertema, “Sistem Pembayaran Nontunai QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) dalam Sistem Perbankan Indonesia,” dalam materinya berjudul “Peran Legislatif Dalam Mendukung Inklusi dan Ekonomi Digital”, menyampaikan DPR adalah salah satu mitra yang berdasarkan adanya payung hukum dan peran Bank Indonesia dalam menciptakan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam bertransaksi di mesin apa saja.

Rai Wirajaya juga mengatakan bahwa sosialisasi sistem pembayaran non tunai, khususnya QRIS perlu terus digencarkan. Ia menyebut tidak cukup mengandalkan pemerintah, tetapi juga perlu dukungan berbagai pihak, seperti mahasiswa maupun tokoh masyarakat.

“Jangan sampai bangsa kita ketinggalan. Tetapi kita bersyukur, sudah terjadi peningkatan dalam rangka bagaimana membuat digitalisasi dengan tentu menjaga keamanan terutama tindak pidana skimming,” tutup Rai Wirajaya.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI