OJK Luncurkan RP3I 2026–2030 di Bali, Dorong Bank Perkuat Pembiayaan Produktif

Barometer Bali | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan memperkuat ketahanan sekaligus meningkatkan pembiayaan bagi sektor produktif melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 yang diluncurkan di Bali, Jumat (2/10/2026).

Peta jalan tersebut menjadi arah pengembangan perbankan untuk menghadapi perubahan ekonomi global, percepatan teknologi, hingga meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola dan keberlanjutan. OJK menargetkan industri perbankan semakin sehat, tangguh, inovatif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum.

Friderica menegaskan, perubahan perilaku masyarakat dan perkembangan teknologi menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang perlu direspons melalui penguatan fondasi perbankan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Menurutnya, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global. Kondisi tersebut menjadi modal penting bagi perbankan untuk terus menjalankan perannya sebagai penggerak perekonomian.

Berita Terkait:  Omzet Pegadaian Bali-Nusra Tembus Rp32,49 Triliun, Transaksi Harian Rp109 Miliar

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen, sementara rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan perbankan kini semakin kompleks. Selain perkembangan global dan geopolitik, industri juga menghadapi perubahan teknologi, model bisnis, risiko lingkungan hidup, serta tuntutan terhadap pelindungan konsumen dan pembangunan berkelanjutan.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” tandasnya.

Dian menjelaskan, RP3I juga menjadi bagian dari tindak lanjut penguatan kerangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk perluasan produk dan aktivitas perbankan. Arahnya diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya untuk memperdalam pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK menetapkan lima prioritas strategis dalam RP3I 2026–2030.

Berita Terkait:  OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Credit Saison Indonesia Finance

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas melalui peningkatan kapasitas perbankan, permodalan, likuiditas, tata kelola, serta manajemen risiko.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. Transformasi dan inovasi digital didorong secara hati-hati, termasuk pemanfaatan teknologi baru, dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Prioritas ini mencakup perluasan produk dan aktivitas dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, melalui penguatan pengelolaan risiko serta pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif. OJK mendorong proses perizinan semakin efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan pengawasan perilaku pasar atau market conduct dan risiko keberlanjutan.

Pelaksanaan kelima prioritas itu ditopang empat fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Berita Terkait:  OJK: Perbankan Tetap Optimis, IEK Tembus 83, Waspada Ketidakpastian Global

Dalam kesempatan yang sama, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

Panduan tersebut menyempurnakan kerangka sebelumnya dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan. Kerangka ini digunakan untuk mengukur ketahanan sektor perbankan terhadap risiko iklim.

Pembaruan CRMS 2026 mempertimbangkan masukan industri. Penyempurnaannya meliputi metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, serta perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5.

OJK juga menerbitkan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK mengapresiasi keterlibatan lembaga kajian, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan dalam penyusunan kedua panduan tersebut. Melalui implementasi RP3I dan CRMS 2026, sinergi regulator, perbankan, dan pemangku kepentingan diharapkan memperkuat industri yang modern, tangguh, dan inklusif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi produktif dan berkelanjutan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI