Barometer Bali | Tulungagung – Tindakan tidak pantas dilakukan oleh beberapa oknum aparat keamanan kepada awak media saat melakukan kontrol sosial di wilayah lokalisasi di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Saat dilakukan investigasi, kemarin Sabtu malam (19/07/2025), ditemukan aktivitas perjudian Cap Jeki di lokasi tersebut. Namun, saat hendak melakukan peliputan, kedua jurnalis ditarik dan didorong oleh beberapa oknum aparat yang ada disana.
“Media ya, jangan masuk di area mas, di luar saja,” ucap salah satu oknum aparat sambil menarik dan mendorong.
Salanjutnya, kedua jurnalis diajak oleh beberapa oknum aparat ke Polsek Ngunut untuk dilakukan mediasi bersama anggota Reskrim Polsek Ngunut.
Namun yang menjadi keanehan, Polsek Ngunut seolah-olah bungkam mengetahui adanya perjudian di lokalisasi Ngunut tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Ngunut, AKP Tri Nuartiko, enggan berkomentar saat diklarifikasi melalui via whatsapp. Tindakan tersebut menambah kecurigaan awak media adanya keterlibatan anggota Polsek Ngunut yang seolah melindungi lokasi perjudian di lokalisasi Ngunut.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan menghalangi atau mengganggu peliputan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.
Selain itu, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas perjudian juga merupakan pelanggaran hukum dan etika profesi.
Kejadian ini menuntut adanya investigasi yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pelaku. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pelaku kekerasan dan dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya diproses sesuai hukum. Kebebasan pers dan penegakan hukum yang adil merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kedua hal tersebut. (redho)











