Oknum DC Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Diduga Melakukan Tindakan Intimidasi dan Kekerasan

IMG-20250629-WA0007
Foto: Debt Collector (DC) dari PT Raflesya Janet Abadi dilaporkan ke Unit SPKT Polrestabes Surabaya. (Barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Aksi menagih hutang piutang dengan kekerasan masih terjadi di kota Surabaya.

Terbaru, sejumlah Debt Collector (DC) dari PT Raflesya Janet Abadi dilaporkan ke Unit SPKT Polrestabes Surabaya karena menagih hutang dengan cara mengintimidasi, menganiaya dan pemukulan kepada pemilik hutang.

Korban penganiayaan tersebut adalah Ahcmad Rizky Kurniawan Warga Jl.Rangkah Surabaya.

Kepada media ia menyampaikan mendapat kekerasan fisik, yaitu kejadian awal diajak bertemu oleh DC (Debt Collector) di salah satu warkop di daerah Wonosari Surabaya, lalu digiring ke Kantor PT.Raflesya Janet Abadi beralamat di Jl Purwodadi II No.27, Surabaya.

Berita Terkait:  Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Sesampai disana Lalu korban mengalami intimidasi dan pemukulan lalu dibanting dan didesak agar menyerahkan kendaraan motor, oleh karyawan DC PT Raflesya Janet Abadi di tempat kejadian yang beralamat di Jl Purwodadi II, Sabtu 28-Juni-2025.

Moh. Sumriyadi, S.H. Dan Farid Firmansyah selaku Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum korban menyatakan bahwa menyayangkan sikap DC PT. Raflesya Janet Abadi, yang hal ini bertindak dengan cara intimidasi dan kekerasan.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Memanas, Tim Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa

Apapun alasannya, melakukan tindak kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan oleh hukum, “Klien Kami memang memiliki tunggakan hutang Kepada PT.Kredivo Indonesia, dalam hal ini Klien Kami belum bisa membayar karena memang belum memiliki uang, karena klien kami ini memang sehari-hari sebagai kurir shopee, akan tetapi klien kami akan kooperatif dan akan melaksanakan kewajiban untuk melunasi tunggakan hutang kepada PT.Kredivo Indonesia”, Ucap Kuasa Hukum Korban.

Berita Terkait:  Lepas 'Satpol PP Line' Imigrasi Deportasi WN Korsel

Dalam hal ini korban langsung melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam PASAL 170 KUHP Dan ATAU PASAL 351 KUHP dalam hal ini yang menimpa diri nya, yang dilakukan oleh DC PT.Raflesya Janet Abadi Kepada Polrestabes Kota Surabaya, dengan LP Nomor: LP/B/656/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI