Oknum Notaris Dilaporkan ke Majelis Pengawas terkait Dugaan Akta Palsu

Foto: Surat laporan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar, Rabu (6/3/2024). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Pascababak baru sengketa tanah Badak Agung dengan adanya kabar Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama yang bergelar Raja Denpasar ke-X dan keluarga Puri Agung Denpasar lainnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh 20 Pangempon Laba (pengelola aset, red) Pura Merajan Satria. Kali ini oknum notaris juga turut dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kota Denpasar atas dugaan penerbitan dokumen/akta palsu, terkait sengketa tanah di Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (6/3/2024).

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Made Dwiatmiko Aristianto (Miko) selaku Penasihat Hukum (PH) I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang membenarkan adanya pelaporan oknum notaris yang berkantor di Jalan Badak Agung Utara berinisial WSD (terlapor) ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Denpasar tersebut terkait penerbitan dokumen berupa Akta Perjanjian Nomor 150, Akta Pembatalan Perjanjian Nomor 184 dan Akta Pembatalan Kuasa Nomor 185 yang diduga palsu.

Berita Terkait:  Viral Aksi Begal Dini Hari di Jalan Buana Raya, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

Miko menyebut, kliennya Nyoman Liang selaku pelapor merasa sangat dirugikan karena tidak pernah mengetahui dan menandatangani akta-akta tersebut yang disebutkan sebagai pihak kedua/pembeli, bahkan Nyoman Liang selaku pelapor menyatakan diri tidak pernah menemui terlapor, sehingga merasa sangat dirugikan atas penerbitan akta-akta tersebut yang sama sekali tidak pernah ditandatangani pihaknya.

“Benar (pelaporan, red) adanya soal itu. Pada intinya, klien kami melaporkan WSD (oknum notaris, red) atas dugaan penerbitan akta palsu. Sekali lagi kami, mewakili klien (Nyoman Suarsana Hardika, red) kami menegaskan, tidak pernah melakukan pembatalan, membuat apalagi menandatangani akta-akta tersebut,” tegas Miko kepada wartawan.

Ia berharap, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar bisa segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut, memberikan sanksi tegas terhadap terlapor agar ke depan tidak ada lagi korban dari adanya dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Kamis (7/3/2024) oknum notaris WSD tidak mengangkat sambungan telepon sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya saat dikirimi pertanyaan melalui pesan WhatsApp (WA) belum dijawab.

Berita Terkait:  Belum Ada Tersangka, BRN Jatim Berencana Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Di sisi lain saat dikonfirmasi adanya laporan atas oknum Notaris WSD di Sekretariat Majelis Pengawas Notaris Kota Denpasar melalui sambungan telepon, ke salah satu nomor pegawai sekretariat atas nama Bu I Luh, membenarkan adanya surat laporan tersebut.

“Iya, ada melaporkan pak. Dan suratnya sudah tyang teruskan ke MPD (Majelis Pengawas Daerah, red),” ucapnya. Pihak MPD yang tak mau disebutkan namanya sebagai salah satu pihak pengawas notaris saat dihubungi barometerbali.com memberikan respons singkat.

“Sekilas ada info seperti itu, tapi surat belum kami terima. Jika surat sudah dikirim akan segera ditindak lanjuti,” balasnya melalui pesan WA.

Sementara diberitakan sebelumnya, Tjokorda Ngurah Bagus Agung mewakili 20 orang pangempon melaporkan Sang Raja Denpasar X, Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama Cs (AA Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan AA Ngurah Alit Putra) ke Polda Bali, terkait adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Pemalsuan Dokumen berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2024/SPKT/POLDA BALI per 3 Februari 2024.

Berita Terkait:  Penetapan Tersangka Made Daging Dianggap Ngawur, GPS Praperadilankan Polda Bali

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Tjokorda Ngurah Bagus Agung alias Cok Bagus kepada wartawan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa Akta Pembatalan Nomor 184 dan 185, tahun 2015 dan akta perjanjian jual beli Nomor 150, disebut-sebut sebagai dasar peralihan hak dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2014 nomor 100 dan kuasa menjual nomer 101, dimana 20 orang pengempon dikatakan terlapor ikut mengetahui bahkan menandatangani, dengan tegas menyatakan tidak pernah membatalkan akta 100 dan 101 tersebut.

“Oh nggih (iya, red) benar. Nika (itu, pelaporan yang dimaksud, red) terkait dokumen (Akta 150, 184 dan 185, red). Tityang (saya, red) mewakili 20 pengempon lainnya yang disebutkan sebagai prinsipal dalam dokumen, terus terang saja tidak mengetahui apalagi dibilang ikut menandatangani, tidak benar nika (itu, red) adanya. Kami serahkan semua prosesnya ke polisi, biar diungkap nika palsu atau tidaknya dokumen itu,” tandas Cok Bagus kepada wartawan, Minggu (3/3/2024). (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI