Barometer Bali | Negara – Oknum wartawan media online berinisial IPS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025), atas dugaan pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terdakwa hadir bersama tiga kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak pelapor hadir Dewi Supriani (Anik Yahya) yang sekaligus menjadi saksi korban, bersama kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora didampingi Ketut Ardana dan Wayan Sukayasa, menegaskan pihaknya mendampingi terdakwa dalam kapasitas sebagai wartawan online. “Terdakwa dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE. Dari perkara yang telah berjalan selama setahun ini, kami mencermati ini adalah kerja jurnalistik karena ada narasumbernya,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Dari terdakwa sendiri sudah memberi kesempatan hak jawab namun tidak digunakan. Dewan Pers belum sepenuhnya mengupayakan penggunaan hak jawab. Seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong untuk dilakukan hak jawab. Minggu depan kami akan ajukan eksepsi.”
Pelapor Dewi Supriani mengaku lega kasus ini akhirnya mulai disidangkan. “Saya berharap semoga melalui persidangan ini membuat terang duduk posisi perkara. Selama ini saya merasa difitnah dan membuat keluarga sangat malu dengan tudingan yang tidak-tidak seperti dikatakan mencaplok dan menjajah,” ungkapnya.
Kuasa hukum pelapor, Donatus Openg bersama I Made Sugiarta, membantah klaim kuasa hukum terdakwa terkait hak jawab. “Kami sebelumnya sudah melayangkan dua kali somasi, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan meminta maaf dan itu tertuang dalam jawabannya. Jadi kalau dibilang kami tidak mau menggunakan hak jawab, itu tidak benar,” tegas Donatus.
Sebelumnya diberitakan di media, kasus ini bermula dari artikel yang ditulis IPS dengan judul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai” yang tayang pada April lalu. Dalam berita tersebut, SPBU milik Dewi Supriani yang telah beroperasi hampir tiga tahun dituding mencaplok lahan di sempadan Sungai Ijogading.
Atas pemberitaan itu, Dewi Supriani merasa dirugikan secara nama baik dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana. Kini, proses hukum tengah berjalan dan perkara tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Negara. (dika)











