Ombudsman Bali Kaji PWA: Pemasukan Rp313 Miliar, Alokasi Sampah Cuma Rp40 Miliar

IMG-20260121-WA0140
Kepala Ombudsman perwakilan provinsi Bali saat ditemui di kantor Ombudsman perwakilan provinsi Bali, pada Rabu (21/1/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Ombudsman perwakilan provinsi Bali akan mengkaji kembali terkait dengan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali. Pungutan yang masuk dalam kategori lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah ini dinilai perlu dibenahi dari sisi pelayanan, transparansi, hingga pemanfaatannya untuk isu prioritas seperti penanganan sampah.

Sorotan terhadap PWA menguat setelah muncul keluhan wisatawan asing terkait proses pengecekan di berbagai titik, mulai dari penginapan hingga Daya Tarik Wisata (DTW). Selain itu, publik juga menyoroti perbandingan alokasi anggaran antara pelestarian budaya dan pelestarian lingkungan.

Salah satu persoalan yang menjadi atensi yakni banyaknya pemeriksa atau checker PWA yang melakukan verifikasi di lokasi-lokasi wisata maupun akomodasi.

Kondisi tersebut membuat sebagian wisatawan merasa kurang nyaman karena pemeriksaan dilakukan berulang di berbagai sudut, termasuk saat memasuki DTW maupun di penginapan.

Situasi ini dinilai perlu dibenahi melalui standar pelayanan yang jelas, agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi negatif maupun mengganggu pengalaman wisata.

Berita Terkait:  Bergerak dan Berbagi di Kabupaten Tabanan, Ibu Putri Koster Ingin Tiga Kecamatan Jadi Percontohan PSBS

Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi 2025, I Gede Febri Putra, memaparkan bahwa PWA menjadi salah satu komponen yang nilainya besar dalam kategori lain-lain PAD.

Berdasarkan data yang diperoleh, pemasukan pada 2024 mencapai sekitar Rp313 miliar lebih.

“Dari data yang kami dapat itu 2024 itu 313 miliar 887 juta dari segi pemasukan pendapatannya,” paparnya, di Kantor Ombudsman Bali, Kamis (1/1/2026).

Sorotan lainnya tertuju pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali kepada kabupaten/kota untuk program pelestarian.

Untuk pelestarian budaya, anggaran disebut mengalami lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya.

Data yang disampaikan Ombudsman menunjukkan program perlindungan budaya pada 2024 berada di angka sekitar Rp107 miliar, lalu meningkat pada 2025 menjadi sekitar Rp218 miliar.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung program budaya seperti penampilan dalam PKB (Pesta Kesenian Bali).

Berita Terkait:  Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

Namun untuk pelestarian lingkungan, khususnya penanganan sampah, alokasi anggaran dinilai masih jauh dari harapan.

Dalam kajian tersebut, alokasi BKK untuk pengelolaan sampah disebut sebesar Rp40 miliar dan diperuntukkan kepada sejumlah kabupaten/kota (dengan pengecualian Badung).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyatakan bahwa pihaknya pernah menerima pengaduan terkait layanan publik, termasuk isu lingkungan.
Ia menyebut persoalan sampah menjadi perhatian, baik dari warga lokal maupun wisatawan asing yang tinggal lama di Bali.

Menurutnya, kanal pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai media, tidak hanya media sosial. Apabila dilaporkan secara resmi, Ombudsman dapat menindaklanjuti sesuai prosedur.

Ia mengingatkan bahwa jika persoalan sampah tidak ditangani dengan serius, maka dapat menjadi persoalan besar bagi Bali ke depan.

Dalam kajian yang dilakukan, Ombudsman menekankan pentingnya sosialisasi bukan hanya soal kewajiban membayar, tetapi juga harus menjelaskan manfaat yang diterima Bali dari PWA.

Berita Terkait:  Pasar Rakyat PKK Bali Sediakan Stan Gratis bagi 138 UMKM, Dorong Perputaran Ekonomi Lokal

Menurut Ombudsman, wisatawan asing perlu mengetahui bahwa uang yang dibayarkan digunakan untuk program nyata, baik di sektor budaya maupun lingkungan.

Jika transparansi dan komunikasi manfaat berjalan baik, maka wisatawan akan lebih sadar dan mau membayar tanpa merasa dipaksa.

“Kalau kita nanti bisa lebih transparan dari sisi pemanfaatan pengolahannya, wisatawan itu tanpa dipaksa pun mereka akan sadar bahwa mereka berkontribusi untuk Bali,” jelasnya.

Ombudsman menegaskan bahwa kajian ini bukan menyimpulkan telah terjadi maladministrasi, melainkan menilai adanya potensi maladministrasi jika kondisi pelayanan tidak diperbaiki.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
1. Membuat standar pelayanan PWA
2. Mengatur sistem pendaftaran dan pemeriksaan
3. Menata titik pelayanan dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan
4. Memperkuat sosialisasi manfaat dan transparansi pemanfaatan dana PWA. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI