Foto: Polda Bali ungkap kasus Narkoba hasil Operasi Antik Agung 2024 oleh Direktur Res Narkoba Polda Bali, satgas narkoba, dan jajaran selama 31 Mei-15 Juni 2024. (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Polda Bali ungkap kasus Narkoba hasil Operasi Antik Agung 2024 oleh Direktur Res Narkoba Polda Bali, satgas narkoba, dan jajaran yang dilaksanakan selama kurun waktu 16 hari mulai dari 31 Mie-15 Juni 2024.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indryo, mengatakan, adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan kegiatan gelap narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Bali dan jajaran.
“Polda Bali berhasil mengamankan 147 pelaku narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga perantara,” ungkapnya di halaman Ditresnarkoba Polda Bali pada, Kamis (20/6/2024) pagi.
Lebih lanjut, Ponco menyampaikan dalam kegiatan Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali bersama jajaran berhasil menangkap 70 orang pelaku narkotika dan target operasi dan non TO 77 orang pelaku narkotika.
“Dalam kurun waktu 16 hari ini, ada 70 orang, dan hasil pengungkapan kita total 147, yang di mana 70 orang itu target operasi, tapi ada juga target non operasi jumlahnya 77 orang (TO),” urai Ponco.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo, dan minuman beralkohol.
“Yang kita tangkap ini, mulai dari penjual, pengedar, perantara, kurir narkoba,” sebut Ponco
Kemudian dari hasil operasi Antik Agung 2024 tersebut, Polda Bali bersama jajaran berhasil menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, kemudian sabu seberat 2.157,12 gram netto.
Ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3. 274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.
“Kalau ditotal secara keseluruhan yang kita ungkap, secara rupiah mencapai Rp. 3.225.550.000, artinya dengan pengungkapan kasus ini polda Bali berhasil menyelamatkan 950.650 orang anak bangsa,” tandasnya.
Saat ini, imbuh Ponco tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1,pasal 111 ayat 2, UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











