Operasi SABERGEP Sasar Ruang Publik, Satpol PP Denpasar Amankan 10 Pelanggar

InCollage_20260911_212324628_p9gAr5cN25
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Jumat (11/9). (Barometer Bali/Rah/ayu)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Jumat (11/9). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 10 orang yang ditemukan melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri atas satu orang manusia silver, lima orang pengamen, satu orang badut, satu orang pedagang kerupuk, serta dua orang pengemis.

Kasatpol PP Kota Denpasar Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Berita Terkait:  Buka Rakor TKPK : Bupati Sanjaya Tegaskan Penanggulangan Kemiskinan Harus Terpadu dan Berbasis Data

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum,” ujar Nendra.

Nendra juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketertiban umum dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum.

Berita Terkait:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

Menurutnya, kebiasaan memberikan uang secara langsung di jalan dapat mendorong munculnya aktivitas serupa. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan.

“Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” tegasnya.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya.

Berita Terkait:  Dinas PUPR Tabanan Gelontorkan Rp2 Miliar untuk Tujuh Paket Infrastruktur Air

Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas jajaran, Satpol PP Kota Denpasar juga memastikan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik agar dapat ditindaklanjuti.

“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik,” ujar Nendra. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI