Oplos Gas Subsidi 3 Kg, Lelut Diringkus Polisi

Kolase foto: Personel Subdit IV Direskrimsus Polda Bali berhasil menemukan Gas LPG 3kg oplosan di kediaman Lelut di Desa Penatih, Denpasar Timur, Kamis (11/7/2024). (Sumber: barometerbali.com/213)

Denpasar I barometerbali – Personel Subdit IV Direskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan warga yang nekat mengoplos gas subsidi 3 kg, Kamis, (11/7/2024).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan mengatakan, pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dirreskrimsus Polda Bali, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari No. 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

“Pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dan menemukan 140 tabung LPG ukuran 3 kilogram di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi DK 8926 UG,” ungkap Jansen.

Berita Terkait:  Bersihkan Sampah Pantai, Gubernur Koster Instruksikan Satgas Siaga 24 Jam

Selain itu, pihaknya juga menemukan 9 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK 1033 IA yang ditutupi tripleks di samping kanan dan kirinya.

Pelaku yang diketahui bernama Ketut Suparta alias Lelut mengaku bahwa LPG ukuran 12 kg yang kosong tersebut merupakan bekas dari konsumen yang akan diisi kembali dengan cara memindahkan isi dari tabung LPG ukuran 3 kg.

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan pipa besi sepanjang 15cm yang digunakan untuk mengoplos LPG. Ketut Suparta mengaku terakhir melakukan kegiatan pengoplosan, Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita dan berhasil menjual 10 tabung LPG 12 kg kepada I Komang Arya Dana dengan harga Rp150.000 per tabung.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
a. 17 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas
b. 29 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong
c. 121 tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi gas
d. 19 tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong
e. 4 pipa besi dengan panjang 15cm
f. 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8926 UG
g. 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DK 1033 IA

Berita Terkait:  Bappenas Siap Jadikan Bali Model Infrastruktur Terintegrasi, Darat,Laut, Udara hingga Digital Dipercepat

Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengoplosan LPG ini.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kepada pihak berwenang,” tandasnya

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI