Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Ket foto: Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, Selasa (4/6/2024). (Sumber: hmsdps/wah)

Denpasar | barometerbali – Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, Selasa (4/6/2024) di Aula Mahotama, Graha Sewaka Dharma.

Kegiatan sosialisasi perda ini dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dan pengolahan sampah yang berkelanjutan. Kegiatan ini juga dihadiri Kades, Lurah, Kaling/Kadus beserta jajaran di Lingkungan Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Berita Terkait:  LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Walikota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung program pemerintah serta menekankan bahwa sosialisasi Perda No. 8 tahun 2023 ini sangat penting untuk diikuti, dipahami dan dilaksanakan.

“Mengingat persoalan sampah bukan urusan pemerintah semata, namun perlu adanya kolaborasi/sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan swasta agar pengelolaan sampah di Kota Denpasar secara bertahap dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan meningkatkan estetika, kesehatan masyarakat serta meningkatkan pengawasan dan pemahaman terhadap tata kelola persampahan di kota Denpasar.

Berita Terkait:  Tabanan Raih Nilai 95,24, Tata Kelola Pengadaan Masuk Kategori Sangat Baik

Kepada seluruh kepala lingkungan dan pelaksana kewilayahan agar segera melaksanakan pengelolaan sampah sesuai Perda No 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, dan intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengelolaan berbasis sumber

“Sehingga apa yang menjadi tujuan kita bersama dalam mewujudkan lingkungan Kota Denpasar yang bersih, indah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat terwujud,” katanya

Sementara Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa menambahkan, acara sosialisasi perda no 8 tahun 2023 di Pemkot Denpasar ini berlangsung selama 4 hari. Adapun keterlibatan peserta setiap harinya berbeda-beda sesuai Kecamatan, dan nantinya apa yang disampaikan dapat terfokus di masing-masing wilayah.

Berita Terkait:  Regulasi Tuntas, Arak Bali Jadi Kebanggaan Dunia

“tujuan diadakannya sosialisasi ini semoga dapat meningkatkan peran serta aktif masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.

Di samping itu pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberi informasi dan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak untuk percepatan penanganan sampah di Kota Denpasar.

Acara sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam upaya menyebarkan informasi dan pemahaman mengenai regulasi baru ini kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kota Denpasar.

“Sehingga diharapkan dalam sosialisasi dalam penerapan Perda tentang kebersihan ini akan tercipta kesadaran kolektif untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan,” tutupnya.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI