Barometer Bali | Bangli – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangli pada Rabu (26/11/2025) untuk mengaudit dampak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan sistem perizinan terpusat Online Single Submission (OSS). Hasil awal pemantauan membuka sederet persoalan serius: kewenangan daerah tergerus, perlindungan Geopark Batur melemah, dan kedaulatan masyarakat adat terancam.
Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan misi konstitusional untuk mengevaluasi regulasi di tengah fenomena hyper-regulation nasional. Ia menyoroti munculnya “ketegangan normatif dan praktis” akibat sentralisasi perizinan melalui OSS.
“Bangli memikul tanggung jawab besar menjaga Geopark Batur dan adat istiadatnya. Namun dengan OSS, ruang kendali daerah menyusut, sementara izin-izin yang terbit berdampak langsung pada pemanfaatan ruang dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPD RI Dapil Bali I Komang Merta Jiwa menambahkan kondisi di lapangan menunjukkan melemahnya pengendalian tata ruang dan berkurangnya kewenangan Pemda untuk verifikasi substantif.
“Daerah khawatir tidak mampu lagi melindungi lahan pertanian, kawasan konservasi, maupun wilayah adat. OSS tidak memberi ruang formal bagi masyarakat adat, sehingga otoritas mereka ikut tergerus,” tegasnya.
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membenarkan temuan tersebut. “Perizinan yang sangat mudah terbit dari pusat membuat daerah kehilangan kendali. Dampaknya langsung terasa pada pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,” ujarnya, sekaligus mendesak agar revisi UU Pemda mengembalikan kewenangan daerah.
Kunjungan ini melibatkan Pemkab Bangli, DPRD, dan tokoh adat setempat. Semua masukan akan dihimpun sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan implementasi UU Pemda serta penyelarasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat agar sesuai kebutuhan riil daerah. (rah/red)











