Overstay, Imigrasi Deportasi WNA Jerman

Overstay selamat 1 tahun 3 bulan, seorang pria WN Jerman SW (tengah) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (10/3/2023). (Foto: Hms Kemenkumham Bali/Skn)

Badung | barometerbali – Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Jerman berinisial SW (38). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, SW dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Diketahui sebelumnya pada 18 Oktober 2021 silam, SW tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku sampai dengan 10 November 2021, tujuan SW pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur. Diketahui bahwa menurutnya awal mula ia bisa overstay karena selama ini dalam proses pengurusan izin tinggalnya, paspor dipegang oleh sponsornya seorang WNI berinisial IP.

Ketika SW mau mengurus ITAS dengan dibantu temannya berinisial N ia baru meminta paspornya kepada IP lalu atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITASnya baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021 dan IP selaku sponsornya sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 467 hari.

Berita Terkait:  Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun-red.)” pungkas Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan
pendeportasiannya lebih lanjut.

Berita Terkait:  Karyawan Curi 11,5 Kg Perhiasan Emas, Pemilik Toko di Jembrana Rugi 2,5 Miliar

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah SW didetensi selama 17 hari dan siapnya administrasi, akhirnya SW dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

SW telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis, 9 Maret 2023 malam langsung ke Frankfurt, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. SW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI