Pajak Jadi 40%, Jro Ratni: Pengusaha Spa Pilih Tutup

Foto: Jro Ratni (kiri) sembari menangis saat menumpahkan keluhan dan keresahannya atas kenaikan pajak hingga 40% yang dikenakan pemerintah untuk usaha Spa dalam Petisi Spa Bali Bersatu di Seminyak, Badung, Jumat (12/1/2024). (Sumber: Ngurah Dibia)

Badung | barometerbali – Dimasukkannya Spa ke dalam kategori hiburan dari sebelumnya kesehatan atau kebugaran membuat kaget para pengusaha Spa. Apalagi pengenaan pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebanyak 40 hingga 75% sontak menuai keluhan dan keresahan. Salah satu pengusaha Spa di Bali Jro Ratni sangat terpukul dengan kenaikan pajak yang fantastis tersebut dan menyatakan usahanya bisa gulung tikar.

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

“Saya yakin semua teman-teman pengusaha Spa memilih tutup daripada kita bekerja tapi membangun utang dari apa yang kita kerjakan,” keluhnya kepada barometerbali.com, Selasa (16/1/2024).

Dengan tingginya pajak yang dikenakan pemerintah, imbuh Jro Ratni akan memberatkan pelaku Spa dalam menghidupi biaya operasional perusahaan.

“Margin Spa itu tidak seperti yang dibayangkan oleh pemerintah. Belum lagi misalnya kita di dalam pariwisata biasa ngasih komisi dan lain sebagainya, itu dari 100 persen pendapatan 20 persennya sudah ke komisi, belum biaya operasional, gaji karyawan dan sebagainya. Sekarang 40 persen dimintai pajak kita minus jadinya. Jadi, boro-boro bisa melanjutkan usahanya,” bebernya.

Berita Terkait:  Penetapan Tersangka Made Daging Dianggap Ngawur, GPS Praperadilankan Polda Bali

Selain itu, pihaknya menuturkan, penerapan PBJT ini belum tersosialisasikan dengan baik oleh pemerintah. Bahkan, Jro Ratni mengaku mengetahui informasi tersebut melalui pesan WhatsApp personal dari salah satu pegawai pajak di kabupatennya.

Ke depan, dirinya merasa khawatir penerapan PBJT ini akan merongrong eksistensi pariwisata Bali.

“Harapan saya, itu bisa menjadi bahan evaluasi, di dunia juga tidak ada lho yang majakin sampai 40-75 persen dan konon ini katanya pajak tertinggi di dunia. Mohon dikaji ulang, investor pun takut berinvestasi ke Indonesia kalau polanya masih seperti ini,” tandasnya.

Berita Terkait:  Menteri LH Setujui Permintaan Gubernur Koster, Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

Senada dengan hal itu, Akademisi Pariwisata Universitas Dhyana Pura (Undhira) Bali Prof I Gusti Bagus Rai Utama menilai kenaikan pajak dengan kebijakan yang kurang cerdas akan berdampak buruk bagi pelaku usaha.

“Mengapa kita tidak membuat kebijakan untuk pemakaian produk lokal untuk jasa spa,” singgungnya.

Baginya, yang menjadi urgensi saat ini justru untuk mempromosikan produk dan usaha milik masyarakat lokal.

“Saya kira kita wajib promosikan produk herbal lokal kita bisa diadopsi di industri wellness and spa. Multiplier effect (efek berganda)-nya akan jauh lebih besar daripada menaikkan pajak,” pungkas Prof Rai Utama. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI