Pangempon Laba Merajan Puri Satria Polisikan Raja Denpasar Ke-X

Foto: Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2024/SPKT/POLDA BALI per 3 Februari 2024 atas nama pelapor/kuasa keluarga Pangempon Laba Merajan Puri Satria Tjokorda Ngurah Bagus Agung dengan 4 terlapor keluarga Puri Agung Denpasar (Sumber: BB/213/istimewa)

Denpasar | barometerbali – Karut marut sengketa tanah di Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Kelod, Denpasar Timur bak benang kusut yang perlu proses panjang mencari titik temu. Para pihak yang terlibat saling lapor polisi, bahkan sudah ada yang disidangkan di PN Denpasar.

Infomasi yang diperoleh Senin (4/3/2024) kali ini pihak yang mengaku kuasa dari keluarga Pangempon Laba (Pengelola aset, red) Pura Merajan Satria Tjokorda Ngurah Bagus Agung alias Cok Bagus mengaku mewakili 20 orang pangempon melaporkan ahli waris dari almarhum Cokorda Mayun Samirana di Puri Agung Denpasar (bergelar Raja Denpasar ke-IX) yakni Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama yang dinobatkan sebagai Raja Denpasar ke-X, AA Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan AA Ngurah Alit Putra ke Polda Bali.

Berita Terkait:  Sidang Togar Situmorang, Saksi JPU Dinilai Tak Sinkron BAP

“Nggih benar, laporannya terkait adanya dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan dokumen berupa akta pembatalan nomor 184 dan 185, tahun 2015 dan akta perjanjian jual beli momor 150,” ungkap Cok Bagus membenarkan dirinya melakukan pelaporan tersebut saat dihubungi barometerbali.com, Minggu (3/3/2024).

Dari hasil penelusuran redaksi, surat laporannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2024/SPKT/POLDA BALI per 3 Februari 2024

Akta-akta yang dipermasalahkan itu disebut-sebut sebagai dasar peralihan hak dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2014 nomor 100 dan kuasa menjual nomer 101, dimana 20 orang pengempon dikatakan terlapor ikut mengetahui bahkan menandatangani, dengan tegas menyatakan tidak pernah membatalkan akta 100 dan 101 tersebut.

“Kami tidak mengetahui adanya akta tersebut apalagi dibilang ikut menandatangani. Mengenai dugaan akta itu palsu, biar polisi yang memprosesnya,” tegas Cok Bagus.

Berita Terkait:  Lagi Mayat Ditemukan di Perairan Selat Bali, Dua Jenazah Diserahkan ke Polres Banyuwangi

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp atas laporan polisi yang dilakukan Cok Bagus kepada kliennya, kuasa hukum Puri Agung Denpasar Ketut Kesuma menyampaikan tanggapannya.

“Kalau tanggapan saya itu haknya mereka untuk membuat laporan polisi, yang jelas akta 184, 185, dan 150 klien kita mendapatkannya dari pihak Notaris Iwan Setiawan Darmawan. Bukan klien kita yang membuatnya. Tinggal mereka membuktikan saja laporannya. Kalai tidak benar nanti kita akan lapor balik. Jadi klien kita siap untuk menghadapi laporannya mereka,” tulis Ketut Kesuma, Senin (4/3/2024).

Dihubungi terpisah, I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim sebagai pemilik sah SHM 1565 di lahan Badak Agung, pihaknya juga membenarkan mengenai laporan tersebut.

“Tim Penyidik Polda Bali juga sudah melakukan pemeriksaan pada saya sebagai saksi atas dugaan pemalsuan tersebut. Selain itu, saya merasa menjadi korban atas konflik internal Puri Satria yang terjadi, di mana sebagai pembeli beretikad baik sudah memenuhi segala kewajibannya untuk melunasi tanah tersebut, dibuktikan dengan adanya alas hak berupa SHM Nomor 1565. Terus apalagi? Kenapa saya masih ikut diseret dalam pusaran? Terus terang saya merasa sangat dirugikan atas permasalahan ini,” keluhnya, melalui sambungan telepon, Senin (4/3/2024).

Berita Terkait:  Dua Korban Terjepit Truk Tronton, Evakuasi Libatkan Tim SAR Gabungan

Nyoman Liang menyatakan intinya, sebagai saksi (pelaporan si Polda Bali, red) dirinya juga menyatakan tidak pernah mengetahui ada dokumen-dokumen dimaksud (terlapor, red). Soal di mana dan dengan siapa terlapor membuat (150, 184 dan 185, red), ia menegaskan sama sekali tidak mengetahuinya.

Lebih lanjut saat awak media berusaha menghubungi Penyidik Polda Bali, I Ketut Edi Susila melalui sambungan telepon, pihaknya belum merespon dan pertanyaan wartawan melalui sambungan telan pesan singkat. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI