Barometer Bali | Denpasar – Rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di DPRD Bali memanas setelah sejumlah kepala OPD dan instansi vertikal mangkir dari forum tersebut.
Adapun kepala OPD yang tidak hadir dalam RDP tersebut di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bahkan menyinggung dugaan adanya pihak yang “masuk angin” karena dinilai tidak serius menghadapi persoalan tata ruang dan perizinan proyek strategis tersebut.
“Jangan main-main, itu sudah catatan berapa kali. Nanti kami laporkan ini karena sudah kami laporkan juga kepada pimpinan,” tegas Supartha saat RDP, Senin (11/5/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kepala OPD maupun instansi vertikal memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam mekanisme kajian hingga proses penerbitan perizinan yang berkaitan dengan proyek pengelolaan kawasan oleh PT BTID.
“Ada mekanisme itu permohonan dari PT ke kementerian, tapi menteri kemudian melempar ke provinsi karena ada kewenangan untuk dikaji secara lebih dalam. Itu dikaji dulu lebih dalam, baru kemudian diputuskan,” jelasnya.
Supartha juga menilai ketidakhadiran sejumlah pejabat tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian publik.
“Beberapa kali enggak ada tanggung jawabnya ini. Apa mereka itu sudah masuk angin ini? Tidak benar diam-diam tidak bertanggung jawab. Kita sudah di-bully di medsos dan media, kita kerja benar di-bully apalagi kalau tidak benar,” ujarnya. (rian)










