Pansus TRAP DPRD Bali Panggil 13 Pengusaha Akomodasi Wisata Jatiluwih

IMG-20251219-WA00191
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus TRAP DPRD Bali dengan 13 pemilik akomodasi pariwisata kawasan Jatiluwih di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Jumat (19/12/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil 13 pengusaha akomodasi pariwisata di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Jumat (18/12/2025).

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pansus TRAP DPRD Bali awal Desember lalu, di mana ditemukan sejumlah bangunan komersial berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar administrasi, melainkan pertaruhan reputasi Bali. Terlebih, Jatiluwih berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD).

Berita Terkait:  Geger! Potongan Kepala Manusia Ditemukan di Pantai Ketewel

“Pelanggaran ini berpotensi serius. Jika integritas visual kawasan rusak dan keasliannya hilang, status Warisan Budaya Dunia bisa dicabut oleh UNESCO. Ini bukan hanya kerugian bagi petani, tetapi kerugian besar bagi citra pariwisata Bali,” ungkap Supartha saat memimpin rapat.

Dalam pendalaman materi rapat, belasan akomodasi wisata tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Pembangunan fisik di area lanskap budaya tersebut dinilai telah mencederai prinsip pelestarian subak.

Berita Terkait:  Tiga LSM Laporkan Dugaan Kematian Mangrove di Benoa ke Polda Bali

Adapun 13 usaha akomodasi yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi antara lain Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, serta The Rustic (kini bernama Sunari Bali).

“Perlindungan kawasan ini adalah tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional. Proses meraih pengakuan UNESCO itu butuh perjuangan panjang sejak 2012, jangan sampai hilang karena kita lalai menjaga,” imbuh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut.
Meski demikian, Supartha menyebut masih ada ruang terbatas untuk aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Berita Terkait:  Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp23,5 Miliar

Sesuai aturan, diperbolehkan adanya bangunan semi-permanen berukuran maksimal 3×6 meter yang difungsikan sebagai kios kecil untuk menjual produk lokal, seperti kopi atau jajanan Bali, tanpa merusak struktur sawah. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI