Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Resort Mewah Samabe Bali Suites dan Villa Tanpa Izin di Kawasan Rawan Tebing

IMG-20251016-WA0084
Pansus TRAP DPRD provinsi Bali, pada Kamis (16/10/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Pihaknya resmi menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis, (16/10/2025).

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali untuk menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Bali, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, dan Somvir menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang dan perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing dan kolam beserta izin bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.

Berita Terkait:  Jaga Keamanan Bali, Koster Harap Sinergi Kolektif Semua Komponen Sipandu Beradat

Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan restoran di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort, yang ternyata belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia, sehingga tegas dilarang untuk bangunan.

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing, seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, dan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Made Supartha di lokasi sidak tersebut.

Berita Terkait:  Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

Selain itu, Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang No 26/2017, Perda Tata  Ruang Provinsi  Bali terkait sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai menegaskan Samabe Bali Suites & Villas diberikan waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tegasnya.

Untuk diketahui dalam sidak tersebut turut hadir, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Rai, S.H.,M.H., serta Anggota Pansus lainnya, Dr. Somvir dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainya.

Berita Terkait:  Semarapura Contest Platycerium 2026 Resmi Ditutup, Wabup Tjok Surya Apresiasi Panitia

Hadir pula, JF Ahli Muda Penata Perizinan Pol PP Kabupaten Badung, I Made Wiadnyana, Kabid Penegakan Perda, I Nyoman Kardana,  Kabid Tata Ruang PU Kabupaten Badung,  Larasati Adnyana, Lurah Benoa, I Wayan Karang Subawa, S.Pd., MAP., Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Arta, AP, SH., M.Si., JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Ni Wayan Elly Ernawati, SH., M.H., Kabid Penegakan Hukum Pol PP Provinsi Bali Putu Sugiantini dan Kepala Bidang Tata Ruang PU  Provinsi Bali, Ni Kadek Sri Arini, ST., M.Si. ***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI