Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap fakta mengejutkan terkait operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam RDP terungkap bahwa hotel mewah tersebut telah beroperasi sejak 2011 tanpa mengantongi izin lengkap. Hotel berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh itu diketahui telah beroperasi selama 14 tahun.
Selama kurun waktu tersebut, berbagai fasilitas penunjang pariwisata telah dijalankan, mulai dari restoran hingga bar, termasuk pemanfaatan Gua Lempeh sebagai bagian dari daya tarik wisata.
Pansus TRAP menaruh perhatian serius terhadap penggunaan gua alam tersebut. Meski manajemen hotel telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebutkan gua itu diduga bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya formasi batuan alami berupa stalaktit dan stalagmit. “Saya juga sempat bertanya dan mendapatkan informasi Gua Lempeh itu usianya 2500 tahun lebih,” kata Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai.
Selain persoalan gua, Pansus TRAP juga menyoroti lambannya proses perizinan yang dinilai tidak masuk akal. Menurut mereka, verifikasi izin yang baru dilakukan setelah belasan tahun operasional menunjukkan lemahnya pengawasan. “Masak sejak tahun 2011 hingga sekarang baru terverifikasi. Ini keterlaluan,” sorotnya.
Ia menegaskan, status kawasan pariwisata tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas pembangunan.
Pansus TRAP juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat, termasuk pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan perlindungan. “Jangan sampai ada korban. Kalau ada gempa, jatuh, bisa meninggal dunia,” paparnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta manajemen hotel menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar aturan. Penghentian terutama ditujukan pada restoran yang memanfaatkan gua serta kolam yang dibangun melewati tebing.
Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda Bali meningkatkan potensi risiko keselamatan.
Oleh karena itu, langkah pencegahan harus segera dilakukan. “Jangan sampai terjadi apa-apa, dan kami dituding melakukan pembiaran,” tegasnya.
Satpol PP Bali juga berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak manajemen hotel dalam waktu dekat.
Pihak yang hadir diminta membawa dokumen perizinan lengkap dan diwakili oleh pejabat yang berkompeten. “Tolong yang hadir yang berkompeten, dan bawa dokumen lengkap,” pungkasnya.
Usai RDP, Dewa Rai kembali menegaskan bahwa perizinan Hotel The Edge masih belum lengkap dan terdapat bangunan yang jelas melanggar ketentuan.
Sementara itu, pihak manajemen hotel memilih tidak memberikan tanggapan langsung.
“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” pungkasnya. (rian)











