Barometer Bali | Denpasar –Sidang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat kepala kanwil BPN Bali, I Made Daging di pengadilan negeri Denpasar menyita perhatian publik, salah satunya mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, memantau langsung jalannya persidangan praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Kehadiran mantan polisi jendral bintang tiga menyita perhatian banyak orang. Ia secara terbuka menyampaikan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dan melontarkan kritik tajam terhadap metode penyidikan kepolisian yang dinilai “salah kaprah” karena terlalu terburu-buru mempidanakan persoalan yang sejatinya bersifat administratif.
Didampingi kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, Oegroseno menyoroti langkah aparat penegak hukum yang menjerat kepala kanwil BPN Bali, I Made Daging.
Menurutnya, sengketa yang dihadapi I Made Daging adalah ranah administrasi murni yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, bukan ranah pidana yang dipaksakan.
Oegroseno mengingatkan penyidik untuk kembali pada prinsip hukum dasar, yakni ultimum remedium. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir ketika jalur hukum lain sudah buntu.
”Ini kan hanya masalah administrasi saja. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, putusan Tata Usaha Negara (TUN) sudah ada, jalur perdata ada, Ombudsman juga ada,” ujar Oegroseno kepada awak media usai menyaksikan sidang praperadilan tersebut.
Ia menegaskan, jalur-jalur tersebut wajib ditempuh secara tuntas sebelum aparat menggunakan kacamata pidana. Bahkan, jika sengketa hanya berkutat pada informasi pengukuran tanah, publik bisa memanfaatkan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk transparansi data BPN, tanpa perlu langsung menyeret pejabat ke ranah kriminal.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Divisi Propam Polri ini turut menyinggung pentingnya kepastian hukum melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mendorong penyidik agar tidak ragu menerbitkan SP3 jika unsur pidana tidak terpenuhi atau bukti kurang kuat.
Ia menegaskan bahwa SP3 adalah hak warga negara dan kewenangan sah penyidik yang diatur dalam KUHAP, bukan sesuatu yang harus dihindari demi menjaga citra institusi semata.
”Kalau memang bukan tindak pidana, ya dihentikan. SP3 itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
”SP3 bukan hantu atau raksasa yang menakutkan. Jangan takut mengeluarkan SP3. Jangan memaksakan sesuatu yang bukan pidana menjadi pidana,” imbuhnya.
Lebih jauh, Oegroseno memperingatkan dampak luas dari kriminalisasi kebijakan administratif. Jika pejabat negara terus dibayangi ketakutan akan dipidana saat menjalankan tugas teknisnya, hal itu justru akan menghambat laju pembangunan nasional.
”Masalah tanah cukup di BPN, kecuali ditemukan dokumen palsu, baru itu ranah pidana. Jangan sampai pejabat administrasi negara bekerja dalam ketakutan. Kalau begitu terus, negara kita tidak akan maju-maju,” pungkasnya. (rian)











