Parta Desak Tempat Hiburan Terbukti Jadi Sarang Narkoba Dicabut Izinnya

Screenshot_20260407_211529_WhatsAppBusiness
Anggota DPR RI mendesak Bareskrim Polri dan BNN bersurat kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan BNN di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (barometerbali/red/tv parlemen)

Barometer Bali | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengambil langkah administratif tegas dengan bersurat kepada pemerintah daerah di Bali untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan BNN di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut Parta, apabila sebuah tempat usaha telah terbukti digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, maka pemerintah daerah—khususnya Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung—harus segera menjatuhkan sanksi pencabutan izin hingga penutupan permanen.

Berita Terkait:  Nyoman Parta Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

“Karena sudah dipergunakan untuk kegiatan transaksi narkoba, saya usulkan agar izin tempat hiburan tersebut dicabut,” tegasnya dalam rapat.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa aparat sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi hiburan malam di Bali, yakni New Star Club, Delona Vista, dan N Co-Living. Ketiga lokasi itu diduga kuat menjadi titik aktivitas peredaran narkotika.

Berita Terkait:  RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Nyoman Parta: Saatnya Negara Hadir Beri Kepastian Hukum

Dari operasi yang dilakukan Bareskrim Polri, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara beberapa lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, 48 orang pengguna telah menjalani proses rehabilitasi di BNN Provinsi Bali, menunjukkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga korban penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di Klub Malam NS Oleh Mabes Polri

Parta menegaskan maraknya peredaran narkoba di wilayah destinasi pariwisata seperti Bali harus direspons dengan penguatan kewenangan Bareskrim Polri dan kelembagaan BNN agar pemberantasan bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Ia menilai pencabutan izin usaha tempat hiburan yang terlibat jaringan narkotika menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang semakin masif. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI