Barometer Bali | Denpasar- Pasca bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Bali kemarin lalu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan membatasi izin pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata lain di atas lahan produktif di Pulau Bali.
Ia, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari moratorium alih fungsi lahan sesuai visi haluan Bali 100 tahun, yang mulai diberlakukan sejak 2025.
“Mulai tahun ini sesuai haluan Bali 100 tahun, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial,” tegas Koster usai rapat koordinasi bersama Menteri LHK, Hanif Faizal Nurofiq, di Kertha Sabha, Jaya Sabha, Sabtu (13/9/2025).
Koster menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan alih fungsi lahan produktif sudah diinstruksikan kepada seluruh bupati dan walikota di Bali.
“Setelah penanganan banjir ini kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin untuk hotel, restoran fasilitas pariwisata lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” imbuhnya.
Kendati demikian, Koster menegaskan adanya pengecualian bagi warga yang membangun rumah di atas tanah milik pribadi.
“Perumahan itu sangat selektif, kecuali itu lahan milik warga karena memang di rumahnya,” pungkasnya. (rian)