Ket foto: KPU Tabanan dan para wartawan foto bersama usai acara Media Gathering di Warung CS Bedha, Tabanan, Minggu (25/8/2024). (Sumber: barometerbali/213)
Tabanan | barometerbali – Pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan salah satunya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pencalonan kepala daerah yang sempat menimbulkan pro-kontra, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menyebutkan dapat berpotensi memunculkan 3 (tiga) pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati. Tiga partai yang berpeluang mengusulkan paslon yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerindra dan Partai Golkar karena suara yang diperolehnya saat Pileg 2024 telah memenuhi syarat pengusulan paslon. Sebelumnya berdasarkan UU Pilkada untuk Kabupaten Tabanan maksimal dimungkinkan hanya ada 2 (dua) pasangan calon saja.
Mengacu pada Putusan MK tersebut untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hingga 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
“Sesuai jumlah suara yang sah dari hasil Pileg 2024, di Kabupaten Tabanan perolehan suara sah minimal 8,5 persen ini setara dengan perolehan 27.223 suara sehingga hanya PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Golkar yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Suwitra saat acara Media Gathering di Warung CS Bedha, Tabanan, Minggu (25/8/2024).
Ia menambahkan berdasarkan data rekapitulasi suara sah partai politik peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Tabanan tahun 2024, PDI Perjuangan memperoleh suara sah sejumlah 240.625 suara atau sejumlah 75,13 persen, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh suara sah 28.261 suara atau sejumlah 8,82 persen dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh suara sah 28.261 suara atau 8,82 persen.
“Di DPRD Tabanan, PDIP memperoleh 31 kursi, Sedangkan Golkar dan Gerinda sama-sama memperoleh empat kursi,” rinci Suwitra didampingi Sekretaris KPU Tabanan Nyoman Swandika, Anggota KPU Tabanan Bintang Juniantari, I Wayan Mudita , Ni Komang Yuni Lestari dan Ni Putu Suaryani.

Lebih lanjut Suwitra memastikan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati – Wakil Bupati (Wabup) Tabanan di Pilkada 2024 pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah menerima Surat Dinas dari KPU RI tertanggal 23 Agustus 2024 yang berisi petunjuk terkait pendaftaran pasangan Bupati dan Wabup berpedoman pada Keputusan MK,” sebutnya.
Dikatakan pula dalam UU Pilkada terkait pendaftaran pasangan calon menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD. Dengan adanya putusan MK Nomor 60 tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD. Sementara putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan paslon,” urainya.
Terkait pemeriksaan kesehatan paslon, Komisioner KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari dari Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan untuk penentuan Rumah Sakit (RS) yang akan memeriksa pasangan Bupati dan Wakil Bupati KPU Tabanan telah meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Pihak Dinas Kesehatan merekomendasikan tiga Rumah Sakit yakni RSUD Tabanan, RS Singasana, dan RS Kasih Ibu.
“Namun setelah kami adakan pemeriksaan dan klarifikasi ternyata tiga RS tersebut tidak memiliki peralatan yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Demikian juga ketika direkomendasikan RSUP Prof Ngoerah, Sanglah. Peralatannya juga kurang lengkap sehingga KPU Tabanan akhirnya memilih RS terakhir yang direkomendasikan yakni RS Bali Mandara yang peralatannya lebih lengkap dan SDM-nya juga mendukung,” pungkas Yuni Lestari. (213)
Editor: Ngurah Dibia











