Pasca Truk Swakelola Terobos Pintu TPA Suwung, Polisi Perketat Pengawasan Pembuangan Sampah

Screenshot_20260403_092449_InCollage - Collage Maker
Pascainsiden truk sampah swakelola yang sempat menerobos pintu masuk TPA Regional Sarbagita Suwung usai diberlakukannya kebijakan penghentian penerimaan sampah organik per 1 April 2026, aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan meningkatkan pengawasan di lokasi pembuangan akhir tersebut, Kamis (2/4/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Pascainsiden truk sampah swakelola yang sempat menerobos pintu masuk TPA Regional Sarbagita Suwung usai diberlakukannya kebijakan penghentian penerimaan sampah organik per 1 April 2026, aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan meningkatkan pengawasan di lokasi pembuangan akhir tersebut, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pembuangan sampah berjalan tertib serta mendukung implementasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang kini mulai diterapkan secara ketat di kawasan Sarbagita.

Berita Terkait:  Angin Kencang Mengamuk di Laut Jembrana, Perahu Nelayan Rusak dan Terbalik

Di lapangan, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap kendaraan pengangkut sampah, baik dari dinas maupun swakelola. Truk yang dinyatakan membawa sampah sesuai ketentuan—yakni nonorganik atau residu—diberi tanda khusus berupa stiker pada kaca depan sebagai bukti telah lolos pemeriksaan.

Sejumlah kendaraan dilaporkan telah mematuhi aturan baru tersebut, sehingga proses penerimaan sampah di TPA Suwung tetap berjalan aman dan kondusif.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, menegaskan kehadiran aparat kepolisian di lokasi merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap terkendali di tengah masa transisi kebijakan pengelolaan sampah.

Berita Terkait:  1 April Berlaku: Sampah Organik Dialihkan ke TPST, Suwung Fokus Residu

“Kami dari Polsek Denpasar Selatan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib. Kami juga mengimbau seluruh pihak, baik pengangkut maupun masyarakat, agar mematuhi aturan pemilahan sampah yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak 1 April 2026, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah percepatan penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sumber yang mewajibkan pemilahan antara sampah organik, anorganik, dan residu.

Berita Terkait:  TPA Suwung Kembali Beroperasi, Polisi Turun Tangan

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi juga diharapkan mampu mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, sekaligus memastikan kebijakan baru pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI