Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Imigrasi Singaraja

Ket foto: Suasana peningkatan jumlah permohonan paspor masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi Singaraja, Kamis (13/10/2022) (img/sgr/kmkh)

Singaraja | barometerbali – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Imigrasi Singaraja telah siap menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Tim teknis telah melakukan update sistem dan sarana pendukung lainnya serta telah dilakukan uji coba.

“Masa berlaku Paspor RI paling lama 10 (sepuluh) tahun telah resmi dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mulai diberlakukan sejak Rabu, 12 Oktober 2022,” tandas Anggiat di Denpasar, Kamis (13/10/2022)

Berita Terkait:  Koster Instruksikan Siaga Bencana, BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem di Bali 16–17 September

Hari pertama diberlakukannya kebijakan tersebut, terlihat adanya peningkatan jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja yang mencapai 48 permohonan dibanding hari-hari sebelumnya yang rata-rata hanya 20 permohonan per harinya.

“Dengan langkah persiapan yang telah dilakukan semoga proses pelaksanaan kebijakan ini tidak ada kendala dan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” imbuh Anggiat.

Berita Terkait:  Koster Instruksikan Siaga Bencana, BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem di Bali 16–17 September

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Masa berlaku 10 tahun hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 12 Oktober 2022. Dengan biaya yang masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Di luar kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Berita Terkait:  Koster Instruksikan Siaga Bencana, BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem di Bali 16–17 September

Sementara itu, untuk kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak
diwajibkan memilih kewarganegaraannya.(BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI