Pecatan Polisi Tertangkap jadi Pengedar Sabu di Jembrana

IMG-20220701-WA0160
Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo rilis pelaku pengedar narkoba di Aula Mapolres Jembrana, Kota Negara, Jembrana Kamis (30/6/2022).

Negara | barometerbali – Lagi-lagi jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu melibatkan pecatan polisi, KLW (39). Kasus tersebut di-release oleh Kapolres yang diwakili oleh Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, di Aula Mapolres Jembrana, Kota Negara, Jembrana Kamis (30/6/2022).

“Tersangka desersi tahun 2016,” cetus Wakapolres Losa kepada awak media.

Turut serta mendampingi Wakapolres dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, serta dihadiri oleh para awak media.

Lebih lanjut Wakapolres Jembrana menjelaskan pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku di dua tempat yang berbeda. Pertama pelaku dengan inisial KLW (39) alamat Desa Perancak, ditangkap di rumah kontrakannya di Banjar Anyar, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara yang sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

Berita Terkait:  Alami Hipotermia, Tim SAR Evakuasi Pendaki Gunung Agung

“Namun saat dilakukan penggeledahan, telah ditemukan sebanyak 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13,14 gram bruto atau 12,16 gram netto, gulungan tisu, HP Vivo, dan timbangan digital yang sudah dibakar. Ketika melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh saudara Ketut Suartama,” terang Wakapolres Losa.

Kemudian pelaku kedua dengan inisial RR (24) pengangguran alamat Kelurahan Gilimanuk yang ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Jembrana saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna kuning oranye melintas di Jl. Gurami, Gang 1, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

Berita Terkait:  Diduga Berdiri Diatas Lahan LP2B, Jungle Padel di Munggu Dihentikan Sementara 

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RR berhasil ditemukan barang bukti di kantong celana bagian kanan, berupa 92 (sembilan puluh dua) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto. Selain itu ditemukan juga alat hisap bong, dan timbangan digital, yang pada saat penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh sdr. Sujarno,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui barang tersebut didapatkannya dari salah seorang teman, yang pertama berinisial EB dan yang kedua berinisial B.

Berita Terkait:  Lima Perusahaan Raih CSR Awards Bergengsi Pada Malam Anugrah 25 Tahun THK Tourism Awards

“Untuk lebih lanjut kita akan dalami dan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” ucap Wakapolres.

Ia juga menjelaskan para pelaku tersebut merupakan pengedar, namun menurut keterangan para pelaku masih hanya di wilayah Jembrana.

“Dengan kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kompol Losa. (BB/501/hpj)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI