Foto: Selain melaporkan kasus dugaan korupsi APD ke KPK, pegiat antikorupsi Gede Angastia juga melaporkan GSL ke MKD DPR RI (barometerbali/rah)
Denpasar | Barometer Bali – Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, berencana melaporkan anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) atau Demer, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan GSL dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19.
Gede Angastia yang kerap disapa Anggas ini menegaskan bahwa laporan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat. Menurutnya, peran GSL dalam perusahaan yang memenangkan proyek APD melanggar aturan hukum.
“Saya akan segera melaporkan kasus ini ke MKD. Undang-undang dengan jelas melarang anggota DPR terlibat dalam perusahaan yang memperoleh proyek APBN,” ungkap Anggas di Denpasar, Minggu (23/3/2025).
Dugaan keterlibatan GSL menguat setelah ditemukan akta notaris yang mencatat dirinya sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang memenangkan proyek APD senilai Rp3,3 triliun. Saat itu, GSL masih aktif sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi BUMN.
“Ini jelas konflik kepentingan. Saat itu, impor APD hanya bisa dilakukan oleh BUMN, tapi PT EKI—yang bukan BUMN—justru ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Audit BPK juga menyatakan PT EKI tidak layak menerima proyek ini,” tegasnya.
Anggas juga menyoroti pernyataan GSL yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui proyek tersebut. Namun, fakta dalam dokumen notaris justru menunjukkan keterlibatannya.
“Beliau mengklaim hanya menjabat komisaris selama tiga bulan, tapi penunjukan proyek terjadi saat ia masih di posisi tersebut. Ini harus diusut tuntas oleh KPK,” kata Anggas.
Ia mencurigai adanya upaya menghilangkan jejak keterlibatan GSL, terutama setelah posisi komisaris perusahaan berganti beberapa kali, termasuk kepada anaknya yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali.
“Pergantian komisaris ini patut dicurigai sebagai upaya menghapus jejak. Ini yang harus didalami lebih jauh,” cetusnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal KPK, dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp319 miliar. Meski Direktur PT EKI telah diproses hukum, Anggas menilai tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada direktur perusahaan.
“Seorang komisaris seharusnya turut mengawasi. Jika sejak awal mengetahui, bagaimana bisa mengaku tidak tahu? Hukum harus ditegakkan secara adil,” imbuhnya.
Anggas memastikan laporannya tidak bermuatan politik, melainkan murni sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia pun bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa laporan ke Presiden, Kejaksaan Agung, dan MKD DPR RI. (rah)











