Barometer Bali | Denpasar – Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas menyatakan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan hakim dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19. Ia menilai bahwa kasus tersebut seharusnya dihukum berat karena menyangkut kejahatan luar biasa yang terjadi di masa darurat kesehatan nasional.
“Saya kecewa. Sebagai masyarakat antikorupsi, saya sangat menyayangkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa korupsi saat pandemi. Padahal Presiden Jokowi hingga Presiden Prabowo telah menyuarakan bahwa korupsi di masa Covid-19 seharusnya dihukum mati,” ujar Anggas dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2025).
Anggas mempertanyakan lemahnya proses penegakan hukum dalam kasus ini, terutama karena sejumlah pihak yang sempat diperiksa sebagai saksi, menurutnya, belum ditindaklanjuti secara hukum. Ia juga menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh anggota DPR RI Gede Sumarjaya Linggih alias Demer (GSL) yang disebut pernah menjabat komisaris di PT Ekspor Karya Indonesia (PT EKI), perusahaan yang mendapatkan proyek pengadaan APD bernilai triliunan rupiah.
“Ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 236 ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan struktural di institusi lain. GSL menjadi komisaris di PT EKI yang diduga mendapatkan penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan hanya delapan hari setelah namanya tercatat dalam akta perusahaan. Ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan dan potensi intervensi,” tegasnya.
Menurut Anggas, PT EKI bahkan belum memiliki izin resmi serta tidak diperuntukkan untuk pengadaan APD, melainkan bergerak di bidang pengadaan pipa. Hal ini, lanjutnya, menambah kecurigaan bahwa pengadaan APD oleh PT EKI bersifat ilegal.
“Kami menduga kuat ada aktor intelektual di balik kasus ini. Jika direktur PT EKI sudah ditahan, mengapa peran komisaris yang merupakan anggota DPR tidak diusut tuntas? Apalagi, pengakuan bahwa namanya hanya dipinjam atau tidak tahu-menahu jelas-jelas bertentangan dengan fakta akta perusahaan,” tambah Anggas.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap melaporkan langsung ke Presiden jika dalam waktu satu bulan tidak ada langkah hukum lanjutan dari aparat penegak hukum.
“Kejahatan korupsi di masa pandemi adalah kejahatan luar biasa. Tidak cukup hanya memenjarakan direktur. Aset-aset harus disita, dan semua pihak yang terlibat harus diproses secara transparan dan adil. Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan makin kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” pungkas Anggas.
Demer Bantah Tuduhan Korupsi
Sebelumnya saat dikonfirmasi barometerbali.com, terkait keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020 seperti yang dituduhkan Gede Angastia ia menyampaikan bantahannya melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).
“Pasca-beredar secara luas pemberitaan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK, dan oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus menerus dari sebelum pileg sampai sekarang di beberapa media termasuk podcast, bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK,” ungkapnya.
Demer mempertanyakan maksud dan tujuan tertentu dari pihak lain di balik permasalahan yang menuding dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis? Namun demikian apapun alasannya semua saya ucapkan terima kasih, dan silahkan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tandas GSL.
Secara sekilas GSL pun berdalih bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya. GSL juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK. (red)











