Ket foto: Pegiat Media Sosial, Wayan Setiawan. (Sumber: barometerbali/Rian)
Denpasar I barometerbali – Kecelakaan helikopter jatuh akibat baling-baling terlilit layang – layang di daerah pecatu, kuta selatan Bali, pada Jumat (9/7/2024). Ternyata sejak 24 tahun yang lalu aturan terkait dengan larangan menaikkan layang – layang sudah di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang – Layang dan Permainan Sejenis Di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Menanggapi himbauan dari Kasat Bimas Polres Denpasar tersebut pegiat media sosial Wayan Setiawan mengatakan pada prinsipnya dia setuju dengan aturan itu, tetapi untuk penerbangan komersial bandara Ngurah Rai. Tetapi untuk Helikopter itu untuk penerbangan wisata dia perlu pertanyakan dulu.
Apa lagi yang menjadi pertanyaan dari dirinya apakah helikopter yang jatuh beberapa pekan yang lalu itu perusahaannya memiliki izin atau tidak karena menurutnya terbang dari helikopter tersebut sangat rendah sekali dan di sekitar area suci.
“Yang menjadi pertanyaan saya pak Kasat itu helikopternya, perusahaannya sudah berizin apa belum itu, terbangnya kok rendah -rendah dan di area suci lagi, ” ujar Wayan Setiawan melalui media sosialnya.
Lalu kemudian dia mempertanyakan soal pasal yang digunakan oleh helikopter yang terbang di area suci tersebut apalagi dengan penerbangan yang sangat renda.
“Ada gak pasalnya agar jangan pasal – pasal itu hanya ditujukan kepada rakyat saja, tetapi tumpul ke atas tajam ke bawah,” tutupnya.
Reporter : Rian Ngari
Editor : Ngurah Dibia











