Barometer Bali | Denpasar – Penggiat media sosial, Wayan Setiawan, memenuhi panggilan Polda Bali terkait unggahannya mengenai Istana Agung Jimbarwana di Jembrana milik seorang anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali,Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK, yang diduga tidak memiliki izin. Ia diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh anggota DPD RI, Arya Wedakarna.
Wayan Setiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan suasana yang santai. Ia menyebut penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan yang berfokus pada konten video yang diunggahnya.
“Ada lebih dari sepuluh pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam, sifatnya lebih ke mengobrol dan memberikan keterangan,” ujar Wayan Setiawan saat dihubungi Barometerbali.com, pada Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi, bukan sebagai terlapor. Bahkan, ia mengaku meminta agar jadwal pemeriksaannya dimajukan dari yang semula dijadwalkan esok hari.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk proses klarifikasi. Sebenarnya jadwal pemanggilan saya adalah besok, tetapi saya meminta dimajukan hari ini dan penyidik bersedia,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wayan Setiawan diperiksa oleh Kanit Siber Polda Bali. Ia menambahkan bahwa inti pertanyaan penyidik berkaitan langsung dengan unggahan videonya tentang Istana Agung Jimbarwana.
“Inti pertanyaannya murni soal postingan video saya tentang Istana Jimbarwana, yang mana pihak pelapor menganggap ada dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Wayan Setiawan menegaskan bahwa unggahannya didasarkan pada informasi yang telah ia verifikasi terlebih dahulu. Ia mengaku mendapatkan informasi awal dari akun media sosial Info Jembrana, kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
“Sebelum saya memposting, saya mencari tahu dan mengonfirmasi terlebih dahulu ke Bupati terkait kebenarannya. Saya juga melihat unggahan dari Pol PP Jembrana yang menyatakan tempat tersebut belum memiliki izin,” ungkapnya.
Ia juga menyebut telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada mantan Bupati Jembrana, Nengah Tamba, yang menurutnya membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin.
“Atas dasar instansi resmi itulah saya bersuara. Di mana letak kesalahan saya?” tegas Wayan.
Lebih lanjut, Wayan Setiawan menyampaikan kritiknya terhadap pelaporan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna. Ia menilai sebagai pejabat publik, seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Beliau adalah pejabat publik. Jika memang benar bangunan tersebut tidak memiliki izin, beliau harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak aturan di daerah tidak bersikap tebang pilih dalam menindak pelanggaran.
“Saya berharap Pol PP Pemkab Jembrana tidak tebang pilih; jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.
Ia menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum sekaligus contoh bagi masyarakat.
“Saya hadir hari ini sebagai bentuk ketaatan dan kewajiban hukum saya sebagai warga negara,” pungkasnya.(rian)










