Pejabat Buleleng Ditangkap, Terseret Kasus Korupsi Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi

Foto: Tersangka atas nama IMK selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng digiring petugas ke Kejati Bali pada Kamis (20/3/2025) (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi. Pejabat yang dimaksud adalah IMK, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali beberapa minggu kemarin melakukan penyidikan di Kabupaten Buleleng. Kali ini telah ditetapkan tersangka yang berinisial IMK setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.

Berita Terkait:  Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

“Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 6 ayat (1) KUHP,” jelas Agus Eka saat konferensi pers pada Rabu, (20/3/2025).

Menurut hasil penyidikan, IMK diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang yang mengajukan perizinan untuk proyek rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang untuk penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika permintaannya tidak dipenuhi, IMK mengancam akan mempersulit bahkan menghentikan proses perizinan tersebut.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

“Total uang yang dipungut tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar,” sebut Agus Eka, menambahkan bahwa IMK mengklaim pemerasan ini dilakukan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan di instansi tempatnya bertugas.

Lebih lanjut, Agus Eka menyampaikan praktik pemerasan ini sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapatkan kemudahan dalam mengakses rumah bersubsidi.

Program rumah subsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebagian dananya berasal dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP Tapera.

Berita Terkait:  Tanpa PBG, Puluhan Vila Milik WNA Australia di Bangun di Kerobokan

“Penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan agar program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak terhambat akibat ulah oknum pejabat,” pungkas Agus Eka.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejati Bali menahan IMK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI