Pelaku Keprok Kaca 15 TKP Diringkus Polsek Sukawati

Ket foto: Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, memimpin press conference kasus keprok kaca dengan tersangka RK di halaman belakang Polsek Sukawati, Rabu (21/9/2022)

Gianyar | barometerbali – Unit Reskrim Polsek Sukawati kembali menangkap pelaku pencurian keprok kaca mobil yang sudah beraksi di 15 TKP di Bali.

Hanya butuh waktu 4 jam untuk Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh AKP Anak Agung Alit Sudarma meringkus pelaku pencurian dengan modus keprok kaca mobil yang terjadi di area parkir Warung SS Batubulan, Sukawati, Minggu (11/9/2022).

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, memimpin press conference didampingi Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, di halaman belakang Polsek Sukawati.

Berita Terkait:  Aksi Balap Liar Picu Kecelakaan, 5 Orang Alami Luka-Luka

Kapolres Gianyar menjelaskan, berawal dari informasi dari korban yakni Made Peri Suriawan yang melaporkan telah kehilangan barang – batang berharga dari mobilnya saat di parkir di Warung SS Batubulan, sekitar pukul 20.80 Wita. Korban kehilangan laptop merk Asus ROG, tablet merk Samsung dan HP senilai Rp47 juta.

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari informasi yang didapatkan tentang ciri-ciri pelaku, sepeda motor yang digunakan serta petunjuk lainnya, mengarah kepada seseorang yang diduga pelaku,” terang Kapolres Gianyar di Mapolsek Sukawati, Rabu (21/9/2022).

Berita Terkait:  Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Depan SPBU Bandara Ngurah Rai

Tim opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Jembrana serta melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Jembrana.

Selang 4 jam dari laporan diterima, akhirnya orang yang dicurigai bernama RK (30) diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.

“Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone,” jelasnya.

Berita Terkait:  Nenek 90 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Tukadaya

RK yang asli Palembang namun memiliki tempat tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur ini juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama 7 bulan. Diantaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung dan 3 TKP di wilayah Denpasar.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Gianyar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan ketika ditinggalkan. Karena akan memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan kejahatan.

“Jangan meninggalkan barang-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan,” imbaunya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI