Pelaku Mengaku masih Sayang kepada Kekasih yang Dibunuhnya

Foto: Konferensi pers yang digelar di Polsek Genteng, Surabaya, Sabtu (18/1/2025). (barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Kejadian tragis yang terjadi pada Kamis (16/1/2025) pagi, ketika seorang wanita ditemukan tewas di dalam kamar hotel di kawasan Jalan Tunjungan. Wanita yang berinisial MA, berusia 24 tahun, diketahui berasal dari Lumajang dan diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, membenarkan penemuan jenazah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka sempat menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari pada Kamis subuh, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah Genteng, penyelidikan kemudian ditangani oleh Polsek Genteng.

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

“Saksi pertama kali adalah petugas hotel, yang melaporkan kejadian tersebut. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari pada subuh hari, namun setelah dilakukan pengecekan, lokasi kejadian masuk wilayah Genteng,” jelas Grandika.

M Ilham (25), tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Ilham, yang diduga membunuh Anniyah (25), mengaku masih memiliki perasaan sayang terhadap korban meskipun telah mengakhiri hidupnya.

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

“Saya masih ada rasa sayang sangat dalam kepada korban. Iya, ada penyesalan. Saya masih ada rasa sayang, makanya saya menemani dia,” ujar Ilham dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Genteng, Surabaya, Sabtu (18/1/2025).

Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan bahwa Ilham kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Meskipun demikian, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini.

Berita Terkait:  Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

“Ini masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini, tidak ada indikasi perencanaan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandas AKP Grandika. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI