Barometer Bali | Jembrana – Pelaku pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana, terancam pidana penjara hingga 3 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang diduga sengaja membuang delapan karung limbah berisi botol bekas obat ternak di jurang pinggir jalan nasional Denpasar–Gilimanuk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penyelidikan terus dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur utama yang diduga dilalui kendaraan pengangkut limbah tersebut.
“Penelusuran dilakukan di sepanjang jalur dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mendapatkan petunjuk siapa yang membuang limbah tersebut,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi pidana.
“Delapan karung limbah yang ditemukan warga berisi bekas botol obat-obatan ternak. Itu termasuk limbah B3 yang tidak boleh dibuang sembarangan dan berpotensi dikenakan ancaman pidana,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah berbahaya secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melanggar hukum, pembuangan limbah B3 juga berisiko mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah berbahaya secara sembarangan dan mengelolanya sesuai prosedur resmi.
“Sampaikan kepada pihak yang berwenang atau kelola sesuai aturan agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tegas AKP Alit.
Sebelumnya, warga Banjar Sumbersari menemukan delapan karung limbah B3 pada Selasa (31/3/2026) di jurang bawah pohon besar di tepi jalan nasional Denpasar–Gilimanuk. Limbah tersebut diduga sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kini menjadi fokus penyelidikan aparat. (dika)










