Pelaku Pembunuhan Wanita di Krian Suami Sendiri Karena Cemburu

Foto:  Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Jumat (1/11/2024), di Mapolresta Sidoarjo. (barometerbali/213)

Sidoarjo | barometerbali – Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam polisi berhasil mengungkap pembunuhan seorang wanita UM, di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo, pada 30 Oktober 2024. Pelaku tak lain adalah suami korban berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisil UM, dilakukan oleh suaminya sendiri yakni IS, 35 tahun. Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam, 30 Oktober 2024 di tempat kerjanya di Tulungagung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Jumat (1/11/2024), di Mapolresta Sidoarjo.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Pencuri HP di Warung Kelontong di Padangsambian

IS tega merencanakan menghabisi nyawa istrinya UM, dikarenakan rasa cemburu dirinya saat mengetahui chat WA istrinya dengan pria lain. “Menganggap istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok. Lalu UM pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian,” lanjutnya.

Kemudian, Selasa, 29 Oktober 2024, IS menyusul UM ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM. Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.

Berita Terkait:  Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Togar Situmorang

“Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang UM hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang,” terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. 

Berita Terkait:  Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung.

Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI