Barometer Bali | Denpasar -Seorang pemuda asal Denpasar Utara inisial IMRA (21), berhasil diamankan polisi lantaran mencuri uang dan perhiasan senilai Rp20.535.000 milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Denpasar Timur, Ni Gusti Ayu Suasih.
Pemuda itu melakukan aksinya pada Selasa (26/8/2025). Ia baru dilaporkan pada Senin (24/11/2025), dan akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan. Namun setelah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar diketahui bahwa pelaku telah diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri uang dan perhiasan itu. Ia masuk ke pekarangan korban dengan memanjat tembok. Pelaku lalu membobol jendela rumah korban menggunakan pahat.
Di dalam, pelaku mengambil uang sebesar Rp11,500.000, gelang emas seberat 5 gram, dan Hp Realme C55. Sehingga total kerugian yang dialami senilai Rp20.535.000.
Atas perbuatannnya itu, pelaku akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya. ***











