Pelaku Penembakan WN Australia di Villa Casa Santisya Munggu Divonis 16 penjara

IMG-20260309-WA0279
Dua orang pelaku penembakan WN Australia saat memasuki ruangan sidang, di pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (9/3/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua orang terdakwa WNA Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) yang merupakan eksekutor pembunuh WNA Australia.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.

Berita Terkait:  Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar Hakim.

Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 18 tahun.

Menurut penilaian hakim, para terdakwa dan Darcy Francesco Jenson (berkas perkara terpisah) telah direncakan secara sistematis.
Hakim menilai para terdakwa melakukan penembakan hingga mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka.

Berita Terkait:  Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Bukber Insan Pers

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Dalam sidang yang dihadiri oleh para kerabat korban itu, hakim menyebut adanya sosok anonim yang membiayai tiket, sewa vila, persenjataan dan perintah untuk menembak korban. Keberadaan sosok anonim tersebut hingga kini belum terungkap.

Meskipun demikian, dapat dipastikan sosok anonim tersebut yang merancang pembunuhan terhadap korban Sanar Ghanim.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Berita Terkait:  Aksi Kolektif Bali Bersih Sampah di Jimbaran, Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Wajib Pilah Sampah dari Sumber

Sementara itu, dalam berkas terpisah terdakwa Darcy Francesco Jenson divonis 12 tahun penjara.
Hakim menilai dia terbukti membantu dua terdakwa lainnya untuk menyiapkan akomodasi, penjemputan, hingga transportasi.

Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, yakni Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar. ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.(rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI