Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 4 Jam

IMG-20251120-WA0168
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana bergerak cepat mengungkap kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Taman Kota Jembrana, Selasa malam (18/11/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat mengungkap kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Taman Kota Jembrana, Selasa malam (18/11/2025). Dalam waktu kurang dari empat jam, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi penurunan dan pencoretan bendera negara tersebut.

Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kronologi dan proses penangkapan pelaku inisial KAKP (25) dan KAC (24), keduanya asal Jembrana. Pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

Aksi vandalisme itu dilakukan setelah kedua pelaku terpengaruh unggahan terkait pembahasan “RKUHAP” di media sosial, yang memicu kekhawatiran mereka. Sebelum beraksi, kedua pelaku minum minuman keras dan menggambar grafiti di Skateboard Park Kota Negara. Dengan sisa satu kaleng cat pylox warna silver, keduanya kemudian merencanakan dan mengeksekusi penurunan serta pencoretan Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Berita Terkait:  Transaksi TPPU Pakaian Bekas Rp1,3 Triliun, Polisi Sita Aset Dua Tersangka Rp22 Miliar

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku berpencar ke rumah masing-masing. Pelaku KAC bahkan sempat melanjutkan aksi corat-coretnya di dinding sekitar Pos Dishub, dekat Terminal Kargo Negara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar Bendera Merah Putih, satu kaleng cat pylox silver, satu unit motor Honda Scoopy, dan dua ponsel. Kedua pelaku mengaku tidak sadar sepenuhnya akibat pengaruh alkohol dan menyebut unggahan akun Instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam” sebagai sumber informasi yang memicu kekhawatiran mereka.

Berita Terkait:  Dugaan RJ Berbayar di Polres Nganjuk, Pengamat Kepolisian Minta Propam Usut Tuntas

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tegas,” tegas Dirreskrimum. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI