Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat mengungkap kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Taman Kota Jembrana, Selasa malam (18/11/2025). Dalam waktu kurang dari empat jam, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi penurunan dan pencoretan bendera negara tersebut.
Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kronologi dan proses penangkapan pelaku inisial KAKP (25) dan KAC (24), keduanya asal Jembrana. Pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar.
Aksi vandalisme itu dilakukan setelah kedua pelaku terpengaruh unggahan terkait pembahasan “RKUHAP” di media sosial, yang memicu kekhawatiran mereka. Sebelum beraksi, kedua pelaku minum minuman keras dan menggambar grafiti di Skateboard Park Kota Negara. Dengan sisa satu kaleng cat pylox warna silver, keduanya kemudian merencanakan dan mengeksekusi penurunan serta pencoretan Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku berpencar ke rumah masing-masing. Pelaku KAC bahkan sempat melanjutkan aksi corat-coretnya di dinding sekitar Pos Dishub, dekat Terminal Kargo Negara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar Bendera Merah Putih, satu kaleng cat pylox silver, satu unit motor Honda Scoopy, dan dua ponsel. Kedua pelaku mengaku tidak sadar sepenuhnya akibat pengaruh alkohol dan menyebut unggahan akun Instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam” sebagai sumber informasi yang memicu kekhawatiran mereka.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tegas,” tegas Dirreskrimum. (red)











