Pelanggaran SOP Oknum Penyidik Polresta Denpasar, Ipung Harap Propam Polda Bali Tindak Tegas

Foto: Advokat Siti Sapurah yang kerap disapa Ipung usai memenuhi panggilan di Propam Polda Bali, Senin (10/2/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Advokat senior Siti Sapurah, yang akrab disapa Ipung, memenuhi panggilan Propam Polda Bali untuk memberikan keterangan selama empat jam pada Senin (10/2/2025). Ipung menjawab 19 pertanyaan terkait laporannya terhadap seorang penyidik Polresta Denpasar berinisial Bripka IGAS atas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kasus ini bermula dari laporan I Gusti Putu Wirawan, klien Ipung, atas dugaan penggelapan SHM Nomor 4527/Ds. Sidakarya seluas 1.095 m² pada 29 Juni 2024. Awalnya, laporan ini hanya berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 29 Juni 2024 sebelum meningkat menjadi penyidikan pada 22 Oktober 2024. Namun, Ipung menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster: WHDI Bali Berperan Vital Jaga Adat dan Tradisi

“Oknum penyidik yang kami laporkan justru mengajukan permohonan Penetapan Sita Khusus ke PN Denpasar. Permohonan itu ditolak karena kasus ini bukan perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jika SHM ini hilang atau dialihkan, bagaimana alat bukti nanti di pengadilan?” tanya Ipung usai pemeriksaan di Mapolda Bali.

Ipung juga menyoroti lambannya pemanggilan terhadap terlapor, I Gusti Putu Susila, yang baru memenuhi panggilan setelah tiga kali penundaan. Selain itu, penyidik belum menyita SHM asli, meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut Ipung, ada dugaan keberpihakan karena terlapor memiliki hubungan keluarga dengan seorang hakim PN Denpasar dan anggota dewan.

Berita Terkait:  Google Soroti Tantangan dan Peluang Media di Indonesia

Lebih mencurigakan lagi, pada 18 Januari 2025, klien Ipung dipanggil oleh anggota Propam Polresta Denpasar tanpa pendampingan kuasa hukum. Dalam pertemuan itu, penyidik berinisial IGAS menyerahkan kembali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan menyarankan kliennya untuk mengganti kuasa hukum, termasuk tidak lagi menggunakan jasa Ipung.

“Sejak kapan anggota Propam bertindak seperti pengacara? Ini adalah bentuk intervensi yang tidak dapat kami terima. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menggagalkan kasus ini,” tegas Ipung.

Berita Terkait:  Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

Ipung mendesak Kabid Propam Polda Bali untuk mengusut dugaan obstruction of justice (tindakan yang menghalangi proses hukum atau keadilan dalam hukum pidana) terhadap Bripka IGAS, yang tidak segera menyita SHM sebagai barang bukti. Ia khawatir, tanpa barang bukti, kasus ini akan dianggap tidak memiliki dasar sehingga terlapor bebas dari hukuman.

“Kami ingin memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi. Jangan sampai praktik seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutup Ipung. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI