Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Klungkung sesuai Ketentuan Berlaku

IMG-20251028-WA0031
Foto: Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh pemasangan LPJU telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan bahwa pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kabupaten Klungkung telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien, dan sesuai standar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, khususnya Pasal 12 Paragraf 3 tentang Bangunan dan Jaringan Utilitas, diatur bahwa pemasangan jaringan utilitas seperti lampu jalan harus memperhatikan jarak, ketinggian, dan keamanan konstruksi, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup posisi bangunan dan jaringan utilitas di luar bahu jalan atau trotoar, jarak minimal dari tepi jalan, hingga ketentuan pemasangan di atas atau di bawah tanah.

Berita Terkait:  Peringati Hari Ibu ke-97, Bupati Satria Ajak Tingkatkan Peran dalam Pembangunan

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh pemasangan LPJU telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Dengan kondisi ruang jalan yang terbatas di beberapa titik, pemasangan lampu penerangan dilakukan di lokasi yang secara teknis paling memungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kadishub Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Selasa (28/10).

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Dampingi Kunjungan Menkum, Supratman di Posbankum Desa Dauh Puri Kaja

Selain itu, secara teknis ukuran pondasi tiang LPJU di Kabupaten Klungkung telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, yang menetapkan ukuran pondasi minimal 60×60 sentimeter dengan kedalaman 130 sentimeter.

Lebih lanjut, pemasangan LPJU pada ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Klungkung juga telah mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, sehingga seluruh proses pelaksanaan proyek dipastikan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Berita Terkait:  Tutup Tahun 2025 Bupati Satria Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tusan

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di wilayahnya telah sesuai dengan standar keamanan, ketentuan teknis, dan peraturan yang berlaku, serta bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI