Pemberi dan Penerima “Money Politics” terancam Pidana, Bawaslu dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

Foto: I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH, dari Tim Hukum Koster-Giri. (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Pemberindan penerima dugaan praktik money politics (politik uang) dan pemberian materi lainnya termasuk pelanggaran hukum pemilu yang mencoreng integritas Pilkada 2024 di Bali. Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri meminta Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas atas indikasi pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH, dari Tim Hukum Koster-Giri, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi secara masif di beberapa wilayah, termasuk Badung, Denpasar, Buleleng, dan Klungkung. 

Berita Terkait:  Perkuat Konsolidasi, PSI Bali Gelar Rakorwil dan Pelantikan Pengurus

Bukti-bukti berupa foto dan video menunjukkan adanya pengumpulan beras serta distribusi kupon beras murah yang diduga dimanfaatkan untuk mempengaruhi pemilih.

“Bawaslu harus memaksimalkan pengawasan di lapangan dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Kecurangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang bersih dan berintegritas,” tegas Dian Hendrawan di Denpasar, Minggu (24/11/2024)

Dugaan tersebut melanggar ketentuan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, Pasal 73 Undang-Undang Pilkada, dan Pasal 187A yang mengatur sanksi berat bagi pelaku politik uang.

Berita Terkait:  Kaesang Lantik Pengurus PSI se-Bali, Tekankan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif tetapi juga pidana berat. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Tim Hukum Koster-Giri mendesak Bawaslu untuk mengambil langkah nyata, mulai dari investigasi mendalam hingga pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 

“Bawaslu adalah garda terdepan dalam menjaga integritas Pilkada. Kegagalan bertindak akan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ini,” kata Dian Hendrawan.

Berita Terkait:  Akses Jalan Terputus, Pemilik Glamping Villa Lapor Dugaan Pengrusakan Properti ke Polda Bali

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi. 

“Proses demokrasi yang bersih adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang merusak nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.

Dengan situasi ini, semua mata tertuju pada Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan. Keberanian dan ketegasan mereka akan menjadi kunci menjaga kredibilitas Pilkada 2024 di Bali. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI