Barometer Bali | Denpasar – Pemerhati lingkungan Bali, Ketut Gede Dharma Putra, mendorong agar setiap kabupaten dan kota di Bali wajib membangun tempat pengolahan akhir (TPA) modern untuk mengelola sampah plastik dan residu secara tuntas. Menurutnya, sistem pengelolaan sampah saat ini sudah tak relevan dengan besarnya volume dan kompleksitas limbah masyarakat modern.
“Setiap kabupaten atau kota mestinya menganggarkan minimal dua hingga tiga persen dari APBD-nya untuk menyelesaikan persoalan sampah hingga tuntas, bukan hanya memindahkannya,” tegas Dharma Putra, Ketua Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan saat diwawancarai di Denpasar, Rabu (4/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2025, yang mengangkat tema global #BeatPlasticPollution. Tema ini, menurutnya, sangat relevan dengan kondisi Bali yang justru menunjukkan kelemahan serius dalam tata kelola sampah plastik.
TPA Suwung Jadi Monumen Kegagalan
Dharma Putra yang telah berkutat urusan sampah sejak 25 tahun lalu, secara khusus menyoroti TPA Suwung sebagai simbol kegagalan kolektif dalam mengelola sampah.
“TPA Suwung adalah monumen yang memperlihatkan kegagalan Bali dalam menghadapi masalah sampah,” ucapnya.
Sejak lebih dari dua dekade lalu, menurutnya, masalah sampah plastik sudah menjadi sorotan. Namun hingga kini, tidak ada kemajuan signifikan yang terlihat di lapangan.
“Gunungan sampah masih jadi pemandangan sehari-hari. Padahal teknologi sudah tersedia, bahkan diterapkan di kota-kota lain seperti Surabaya, Banyumas, dan Solo,” tambahnya.
Plastik dan Ancaman Kesehatan
Ia mengingatkan bahwa plastik bukan hanya masalah visual atau lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan manusia. Mikroplastik kini ditemukan dalam tubuh manusia, bahkan mencemari ASI ibu.
“Plastik bukan sekadar limbah, tapi ancaman global bagi ekosistem dan kesehatan manusia,” ujarnya.
Data Timbulan Sampah di Bali
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Bali pada 2024 mencapai 1,2 juta ton. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan sekitar 360.000 ton. Sampah organik mendominasi dengan 68,32%, namun sampah plastik dan residu tetap menjadi masalah signifikan.
Kritik Regulasi yang Minim Implementasi
Meski pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan penting, Dharma Putra menilai implementasinya masih sangat lemah. Ia mengkritisi regulasi yang hanya sebatas dokumen tanpa aksi nyata di lapangan.
“Peraturan hanya jadi hiasan di dinding. Di ruang-ruang ber-AC para pakar berbicara panjang lebar, tapi sungai dan selokan tetap penuh sampah,” tegasnya.
Apresiasi untuk Gubernur Bali, Namun Perlu Langkah Nyata
Ia mengapresiasi upaya Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan beberapa regulasi penting dalam penanganan sampah, di antaranya:
Pergub No. 97 Tahun 2018: Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai
Pergub No. 47 Tahun 2019: Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Pergub No. 95 Tahun 2018: Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025: Gerakan Bali Bersih Sampah
Namun menurut Dharma Putra, semua kebijakan tersebut harus diikuti dengan penyesuaian terhadap dinamika zaman modern.
“Zamannya sekarang sudah berubah. Konsumsi meningkat drastis. Kita butuh sistem pengelolaan yang mengikuti zaman,” katanya.
Arah Masa Depan: Pengelolaan di Sumber dan TPA Modern
Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber — rumah tangga, pasar, kawasan pemukiman, dan industri — agar hanya sampah residu yang berakhir di TPA. Maka dari itu, pembangunan TPA modern yang ramah lingkungan dan efisien menjadi langkah wajib, bukan pilihan.
“Sungguh memalukan kalau perang melawan benda mati seperti sampah saja kita menyerah,” pungkas Dharma Putra. (red)











