Foto: Suasana proses agenda sidang Pemeriksaan Setempat oleh PN Tabanan sempat berlangsung tegang terkait penentuan batas tanah sengketa Pelaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Jumat (3/11/2023). (Sumber: BB/Ngurah Dibia)
Tabanan | barometerbali – Proses Pemeriksaan Setempat terkait sengketa tanah Pelaba (aset) Pura Dalem Desa Adat Kelecung oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan yang dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat sempat berlangsung tegang dan memanas di lokasi tanah sengketa seluas 27,8 are, Br Kelecung Kelod, Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat (3/11/2023).
Pasalnya, ratusan krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung sempat berselisih paham dengan pihak keluarga besar Jero Marga dalam penentuan batas-batas tanah sengketa yang berlokasi di Pantai Kelecung ini. Pemeriksaan Setempat terkait keberlanjutan kasus gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, di mana Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai salah satu tergugat yang telah memiliki sertipikat diterbitkan BPN Tabanan terhadap AA Mawa Kesama Cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak penggugat.
Hadir dalam agenda Pemeriksaan Setempat tersebut, Ketua PN Tabanan, Putu Gde Novyartha, SH., M.Hum yang dihadiri langsung para pihak Penggugat (A.A Mawa Kesama Cs) bersama tim kuasa hukum, juga para pihak Tergugat bersama Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung, diisi pemeriksaan patok-patok batas dan pengukuran di lahan yang menjadi objek sengketa, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk dipergunakan sebagai dasar dalam agenda sidang pembuktian ke depan.
“Sudah lihat kan, astungkara (syukur, red) semua berjalan lancar. Yang jelas hasilnya (pemeriksaan setempat, red) nanti akan kita jadikan dasar dalam agenda pembuktian (sidang pembuktian, red) mendatang,” jelasnya.
Novyartha menambahkan, proses agenda sidang Pemeriksaan Setempat merupakan hal penting dilakukan, karena akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim, menyangkut hak-hak keperdataan dalam kasus tersebut.
“Seperti apa adanya. Kami hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat dan tergugat,” tandasnya sambil terburu-buru menuju mobilnya.
Kehadiran ratusan Krama (masyarakat) Adat Kelecung memadati lokasi objek sengketa sejak untuk menyaksikan langsung proses Pemeriksaan Setempat oleh PN Tabanan tersebut, diawali dengan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Proses pemeriksaan tersebut sempat memanas, saat para pihak penggugat dianggap salah tunjuk, dalam menjawab pertanyaan Ketua PN Tabanan terkait patok batas lahan yang mereka klaim, sehingga menyulut emosi sejumlah krama adat yang beranggapan para penggugat tidak memahami terkait batas-batas yang ada disana.
Dalam kesempatannya, Bandesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana kepada awak media berharap, PN Tabanan bisa adil dalam memutuskan terkait kasus tersebut. Mewakili masyarakat, ia menyatakan bahwa Krama Adat Kelecung siap bertaruh nyawa untuk mempertahankan tanah leluhur mereka tersebut.
“Mereka (penggugat, red) ini tidak mengerti soal batas-batas itu. Sampai kapan pun, krama adat akan terus mengawal kasus ini. Kami harapkan hakim bisa bijak memutuskan karena ini menyangkut desa adat dan orang banyak bukan pribadi saya semata,” ungkapnya.
Selanjutnya, perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, para pihak tergugat, IGN Putu Alit Putra, S.H., yang hadir dalam agenda tersebut menyatakan kesiapan dalam agenda sidang pembuktian, berharap momen kedatangan Ketua PN Tabanan di objek sengketa bisa memberikan pandangan secara nyata.
“Astungkara (Pemeriksaan Setempat, red) berjalan lancar. Kami dari tim advokasi sudah siap di agenda pembuktian nanti,” tambahnya.
Dimintai pendapat usai pemeriksaan setempat oleh Hakim PN Tabanan, Kuasa Hukum Penggugat Anak Agung Gede Agung SH dan AA Sagung Ratih Maheswari kompak menolak memberikan komentar.
Bahkan saat hendak diwawancarai, Sagung sontak meminta agar alat perekam audio milik wartawan dinonaktifkan dan harus ada izin darinya jika melakukan wawancara.
“Saya tak mau berkomentar karena tadi sudah jelas saat pemeriksaan setempat. Tolong matikan rekamannya. Bapak belum minta izin kan untuk wawancara?,” ketus Sagung sembari buru-buru masuk ke dalam mobilnya karena alasan keamanan.
Editor: Ngurah Dibia











