Pemerintah Kembalikan Warga “Kanorayang” ke Nusa Penida

IMG-20250911-WA0003
Foto: Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, turun langsung memonitor jalannya pengamanan terhadap 15 warga terkena sanksi adat "kanorayang" asal Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung (9/9/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, turun langsung memonitor jalannya pengamanan terhadap 15 warga yang kena sanksi adat kanorayang (diusir dari desa adat, red) asal Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung (9/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Dandim 1610 Klungkung Letkol Kav Sidik Paramono, Kepala Dinas Sosial I Gusti Agung Putra Mahajaya, serta Kepala Kesbangpolinmas Dewa Suweta Negara. Kehadiran jajaran Forkopimda ini sekaligus mendampingi Danrem 163/Wirasatya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra.

Pengamanan dilaksanakan dari Sanggar Kegiaran Belajar (SKB) Banjarangkan hingga ke wilayah Nusa Penida. Personel Polres Klungkung mendapat dukungan penuh dari jajaran Polsek Banjarangkan, Polsek Dawan, dan Polsek Nusa Penida guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Berita Terkait:  Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak

Kapolres Klungkung menegaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan wujud komitmen Polri bersama TNI serta pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Klungkung, khususnya Nusa Penida.

“Pengamanan ini bukan hanya untuk menjamin keamanan warga, tetapi juga untuk memastikan suasana tetap kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. Polres Klungkung selalu siap bersinergi dengan semua pihak demi terciptanya ketertiban bersama,” tandas Kapolres.

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

Warga Sental Kangin Kena Sanksi Adat

Sebelumnya sebanyak delapan Kepala Keluarga (KK) warga Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, dikenai sanksi adat berupa kanorayang dan kasepekang. Sanksi dijatuhkan setelah mereka dinilai melanggar kesepakatan paruman adat terkait pengelolaan lahan pantai yang rencananya akan ditata menjadi kawasan wisata.

Dari delapan KK tersebut, dua dikenai kanorayang (dikeluarkan dari desa adat, red) dan enam lainnya kasepekang (dikucilkan, red). Akibat sanksi ini, akses warga terhadap fasilitas desa ikut terputus, termasuk pasokan air bersih. Anak-anak pun sempat kesulitan melanjutkan sekolah.

Berita Terkait:  Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

Sebagian warga yang terkena sanksi diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan, Klungkung, sembari menunggu penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Majelis Desa Adat (MDA) Bali kini turun melakukan mediasi.

MDA mengusulkan beberapa solusi, termasuk pemindahan warga ke desa adat lain atau pemulangan kembali dengan syarat tertentu. Kasus ini diharapkan segera tuntas agar tidak berlarut dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI