Pemerintah Kota Denpasar Ditetapkan Sebagai Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB–NIK–NOP di Provinsi Bali

IMG-20251126-WA0013_omO4OeT49h
Foto: Pemerintah Kota Denpasar resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB–NIK–NOP di Provinsi Bali, Rabu (26/11). (barometerbali/ayu/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB–NIK–NOP di Provinsi Bali. Launching program ini ditandai dengan hand scan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Rabu (26/11).

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Denpasar juga menerima dua bidang sertipikat tanah, masing-masing berupa Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas penunjukan Kota Denpasar sebagai pilot project integrasi data pertanahan dan perpajakan ini. Menurutnya, program integrasi NIB–NIK–NOP akan memberikan banyak manfaat strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Integrasi data ini memberikan manfaat signifikan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan akurasi dan validasi data,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa dua bidang sertipikat yang diterima Kota Denpasar akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik.

“Tanah ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait:  KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan tanah sebagai objek Reforma Agraria merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, namun penentuan penerima atau subjeknya diserahkan kepada GTRA di daerah.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat persoalan ketidaktepatan sasaran, salah satunya akibat adanya tekanan politik lokal.

“Ada yang berhak menerima berdasarkan aturan, tetapi dalam implementasinya banyak tekanan politik lokal. Ini memaksakan orang yang tidak tinggal di sekitar objek untuk menjadi penerima, dan hal ini menciptakan isu ketidakadilan,” jelasnya.

Lebih jauh, Menteri Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa pihak yang berhak menerima tanah Reforma Agraria. Antara lain adalah masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah, mereka yang menggantungkan hidup pada tanah, seperti petani dan buruh tani, dan juga masyarakat miskin ekstrem, khususnya desil satu dan dua berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.

Berita Terkait:  Tinjau Jalan Rusak di Desa Selat, Bupati Satria Upayakan Perbaikan

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan tim GTRA daerah.

“Teliti betul timnya. Jangan memasukkan orang hanya karena urusan balas budi politik. Itu bisa menjadi malapetaka bagi kita semua,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa GTRA harus benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui Reforma Agraria. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI