Pemilik Usaha di Pantai Bingin tak Minta Banyak, Hanya Ingin Tetap Hidup

Screenshot_20250721_232041_Photo Editor
Warga pemilik usaha di Pantai Bingin menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas pembongkaran 48 bangunan yang dianggap berdiri ilegal oleh Pemkab Badung. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung — Suara ombak di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, hari itu tak bisa menenangkan hati para warga. Puluhan pedagang lokal dan pemilik vila memilih berdiri di garis depan, pada Senin (21/7/2025), bukan untuk mencari tamu, tapi menyuarakan harapan agar usaha mereka tidak digusur begitu saja.

Dibayangi alat berat dan pasukan Satpol PP, warga menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas pembongkaran 48 bangunan yang dianggap berdiri ilegal oleh Pemkab Badung. Bangunan itu terdiri dari warung rakyat hingga vila yang menopang hidup ratusan kepala keluarga.

“Kami tidak lari. Kami menggugat secara hukum,” cetus Nyoman Musadi, Koordinator Persatuan Pedagang Pantai Bingin. Ia meminta pemerintah menunda eksekusi dan memberi waktu lima hingga sepuluh tahun untuk menata ulang kawasan.

Berita Terkait:  Meriahkan HUT ke-238 Denpasar, Koster Jajal Rute 6K dan Sapa Ribuan Peserta

Gugatan pun telah dilayangkan ke PTUN Denpasar, dengan sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat. Musadi menyebut, warga telah berupaya melakukan legalisasi lahan sejak 2022, namun belum ada tanggapan konkret dari pemerintah.

“Kami sudah bertemu Bupati. Tapi hasilnya tetap, kami disuruh bongkar sendiri,” jelasnya.

Bagi warga seperti Made Sarja, yang juga turut menggugat, dampak pembongkaran tak hanya soal properti. “Ini soal dapur kami, sekolah anak-anak kami, dan masa depan keluarga kami,” katanya. Ia memperkirakan lebih dari 2.000 orang terdampak langsung maupun tidak langsung.

Berita Terkait:  Lagi Mayat Ditemukan di Perairan Selat Bali, Dua Jenazah Diserahkan ke Polres Banyuwangi

“Kami bukan mafia tanah. Kami orang lokal yang bertahan,” tambahnya.

Kuasa hukum warga, Alexius Barung, SH, menilai pemerintah tergesa dan tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, warga sudah menempati kawasan itu sejak sebelum UU Tata Ruang 1992 berlaku.

“Negara harus jadi teladan dalam menaati hukum. Ini bukan semata soal peraturan, tapi soal keadilan sosial,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Usiana Dethan, kuasa hukum dari salah satu pemilik usaha vila, menyebut kliennya telah memiliki NPWP dan rutin membayar pajak sejak 2004.

“Kami tidak menyerobot. Kami justru berusaha mengikuti aturan,” katanya. Ia menolak generalisasi bahwa semua bangunan di Bingin ilegal.

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

Namun di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang dibongkar telah melanggar aturan. “Tanah itu milik Pemda Badung. Tidak ada izin resmi. Maka harus ditertibkan,” tegasnya.

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, menambahkan bahwa dialog akan dibuka setelah proses pembongkaran selesai.

“Kita selesaikan dulu penertiban. Baru setelah itu ada ruang komunikasi,” tegasnya.

Proses pembongkaran direncanakan berlangsung selama satu bulan. Namun di tengah puing-puing harapan yang tercerai, suara warga tetap bulat: mereka siap diatur, asal tidak disingkirkan.

“Kami bangun ekonomi lokal tanpa sentuh APBD. Sekarang kami hanya minta waktu dan pengakuan,” pungkas Musadi. (red)

 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI