Pemkab Bangli Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Dua ASN

IMG-20260109-WA0019
Foto: Tim Disiplin Pemkab Bangli yang terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, PPNS dan Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim, telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Bangli – Tim Disiplin Pemkab Bangli yang terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, PPNS dan Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim, telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli. Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun dan ASN yang sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.

Berita Terkait:  Pembukaan "Badung Çaka Fest 2026", Bupati Siapkan Tambahan Hibah Bagi Pemenang

ASN tersebut sebelumnya terlebih dahulu diberikan sanksi ringan dan sedang oleh masing-masing Pimpinan OPD-nya, namun tidak menunjukkan perbaikan. Sehingga perangkat daerahnya mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa surat peringatan I s/d III dan dokumen lain yang relevan. Oleh karena itu, Tim Disiplin Kabupaten Bangli memutuskan merekomendasi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkait:  Gubernur Koster : Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih demi Jaga Budaya Bali

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, Bagus Riana Putra.

Ia juga menambahkan bahwa peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli.

Berita Terkait:  Sinergi TNI dan Pemkab Jembrana Tuntaskan TMMD Ke-127: Akselerasi Infrastruktur untuk Dongkrak Ekonomi Desa

Hukuman disiplin ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun Non ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI