Pemkab Tabanan Matangkan Perubahan APBD 2026 melalui Harmonisasi Produk Hukum

WhatsApp Image 2026-08-31 at 18.15.17_28RKFbWy5P
Foto: Tangkapan Layar Saat Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Perubahan APBD Kab. Tabanan 2026. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan penyusunan regulasi terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, yang telah berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Harmonisasi yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi Perubahan APBD 2026 yang disusun Pemkab Tabanan memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi maupun teknik pembentukan produk hukum daerah.

Rapat tersebut diikuti Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Tim Pemrakarsa dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta Tim Kerja V Kanwil Kemenkum Bali. Sementara dari Kanwil Kemenkum Bali, pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Mustiqo menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah tersusun secara selaras, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah tersusun secara selaras, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan proses ini, kita berharap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mustiqo.

Berita Terkait:  Laksanakan Kunker Ke Perumda Wawali Arya Wibawa Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Pengembangan Usaha Perumda Pasar

Bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan, proses harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan substansi maupun aspek teknis regulasi sebelum ditetapkan. Penyusunan Perubahan APBD 2026 sendiri merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Tabanan mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dalam harmonisasi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali melakukan pencermatan terhadap sejumlah aspek. Pencermatan meliputi teknik penulisan, konsistensi judul, konsiderans, dasar hukum, sistematika perubahan pasal, hingga kelengkapan lampiran.

Sementara terhadap Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan konsiderans dan dasar hukum, konsistensi perintah perubahan pasal, teknik penyusunan, serta penyesuaian sejumlah ketentuan agar tetap selaras dengan peraturan induknya.

Melalui proses tersebut, Pemkab Tabanan memperoleh sejumlah masukan dan rekomendasi untuk menyempurnakan kedua rancangan regulasi tersebut. Rekomendasi hasil harmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Pemrakarsa sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum memasuki proses berikutnya.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Komitmen Dorong “Titik Kumpul Komunitas” melalui Perayaan HUT BVD dan VIA

Mustiqo juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, tidak hanya dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas aparatur di bidang hukum.

“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui peningkatan kemampuan analisis hukum dengan memanfaatkan program Massive Open Online Course atau MOOC Kementerian Hukum,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi sejak tahap penyusunan akan mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang lebih berkualitas.

“Kami mengapresiasi sinergi dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam proses harmonisasi ini. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Mustiqo.

Sementara itu, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., saat dikonfirmasi, Senin (31/8), menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam proses harmonisasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berita Terkait:  Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar Wawali Arya Wibawa Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Event Strategis

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan yang telah bersinergi dalam proses harmonisasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Proses ini penting untuk memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang kita susun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara baik,” ujar Bupati Sanjaya.

Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tabanan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Semangat sinergi dan kolaborasi ini sejalan dengan visi Tabanan Era Baru, yaitu Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani. Regulasi yang baik akan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, mendukung kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, sekaligus memastikan program-program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati Sanjaya berharap koordinasi dan sinergi antara Pemkab Tabanan dengan Kanwil Kementerian Hukum Bali dapat terus diperkuat, khususnya dalam memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjadi instrumen yang mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. (tmc/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI